KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengklaim akan bersikap kooperatif jika ada panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Hal tersebut merespon pernyataan kuasa hukum keluarga korban yang menduga ada pelanggaran hukum berupa penyuapan dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afryanti.
Humas PN Surabaya, Alex Adam mengatakan, pihaknya menganggap pemanggilan instansi lain adalah hal biasa. Dia menyamakan dengan sidang yang membutuhkan klarifikasi.
"Kita ini aparat hukum, khususnya hakim ini, sudah tahu setiap persidangan itu kalau misalkan memang memerlukan klarifikasi," kata Alex di PN Surabaya, Senin (29/7/2024).
Baca juga: Murka DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggap Hakim Sakit dan Bikin Preseden Buruk
Meski demikian, kata Alex, pemanggilan tersebut tetap harus sesuai dengan makanisme hukum yakni mulai dari surat permohonan hingga kepentingan permintaan itu.
"Kita siap saja, tapi ada mekanismenya. Misalkan nanti ada pemanggilan (KPK), ada permohonan atau kapasitas sebagai apa? Ya kita sampaikan itu, sudah biasa, siap saja," jelasnya.
Alex mengungkapkan, sikap PN Surabaya tersebut akan berlaku sama jika Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY) juga memanggilnya.
Oleh karena itu, Alex menyebut pihaknya akan mendukung setiap langkah hukum yang tengah berjalan. Dia pun menekankan, PN Surabaya bakal bersikap kooperatif dalam perkara ini.
"Misalkan nanti Bawas atau KY lakukan pemanggilan itu pasti kita dukung, pasti kita suport dan ini sudah biasa terjadi. Tidak ada penghalang atau penentangan, tidak ada," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afriyanti berencana melaporkan majelis hakim yang mengawal kasus anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, ke KPK.
Baca juga: PN Surabaya Tegaskan Gejolak Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ganggu Persidangan
Sidang perkara pembunuhan perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), itu dipimpin, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, serta Hakim Anggota.
"Kami mempertimbangkan dan mempersiapkan melaporkan kepada KPK, tiga majelis hakim," kata kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024).
Dimas berharap, KPK melakukan penyelidikan mengenai kepemimpinan ketiga majelis hakim selama sidang berlangsung. Sebab, dia menganggap ada kejanggalan usai keluarnya vonis bebas.
"Jika ditemukan indikasi dan adanya bukti penyalahgunaan hukum terhadap tindak pidana hukum atau penyuapan, kami minta agar KPK segera melakukan penindakan," jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang