Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Orang Bersekongkol Rampok Truk Bermuatan Tembaga, Sopir Dibunuh Saat Tidur di Ngawi

Kompas.com, 27 Juli 2024, 17:01 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kasus penemuan jasad sopir truk di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (17/7/2024), akhirnya terungkap.

Korban, Hario Anggi Pratama, warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), dibunuh dua orang yang bersekongkol. Salah satu pelaku adalah teman korban.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, dua pelaku, bernama Fatoni dan Supraptono, berbagi peran saat beraksi. Fatoni bertugas sebagai perencana, sedangkan Suprapto menjadi eksekutor.

Pembunuhan terjadi ketika korban beristirahat di Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jatim.

Korban kemudian dibangunkan pelaku, lalu diajak turun dari truk. Saat itulah Supraptono membunuh korban.

"Jasad korban lalu dimasukkan ke dalam kabin truk, lalu truk dibawa ke Desa Bajulan, Kecamatan Saradan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Perampok dan Pembunuh Sopir Truk di Madiun Ternyata Teman Korban


Setiba di Bajulan, pelaku memindah sejumlah muatan truk korban berupa tembaga dan kuningan ke truk Fatoni. Ia lantas membawa barang rampokan itu ke penadah di Madura.

Sedangkan, jenazah korban ditinggal dalam truk dengan kondisi pintu terkunci.

Ridwan menuturkan, Fatoni merupakan teman korban.

"Makanya dia tahu kalau korban sementara jalan memuat barang rosokan berharga ratusan juta rupiah,” ucapnya.

Usai menjual barang rampokan itu, pelaku mendapat uang Rp 300 juta. Fatoni memperoleh jatah Rp 240 juta, Supraptono menerima Rp 50 juta.

Adapun sisanya dipakai untuk membayar sewa truk dan mengongkosi tiga kuli yang memindahkan muatan.

Polisi kini telah menetapkan Fatoni dan Supraptono sebagai tersangka.

Baca juga: Pembunuhan Sopir Truk Pengangkut Rongsok di Madiun Terekam CCTV, 2 Tersangka Ditangkap

Rekaman CCTV

Untuk mengungkap kasus ini, polisi memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Identitas pelaku diketahui dari rekaman kamera pengawas tersebut.

Fatoni, warga Kabupaten Trenggalek, Jatim, diringkus di sebuah tempat kos di Yogyakarta, Rabu (24/7/2024).

Supraptono diciduk di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karanganyar, Jateng, Kamis (25/7/2024).

Tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Baca juga: Sopir Truk Pengangkut Rongsokan Tewas di Madiun, Diduga Korban Perampokan

Sumber: Kompas.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor: Pythag Kurniati)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau