Editor
KOMPAS.com - Kasus penemuan jasad sopir truk di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (17/7/2024), akhirnya terungkap.
Korban, Hario Anggi Pratama, warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), dibunuh dua orang yang bersekongkol. Salah satu pelaku adalah teman korban.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, dua pelaku, bernama Fatoni dan Supraptono, berbagi peran saat beraksi. Fatoni bertugas sebagai perencana, sedangkan Suprapto menjadi eksekutor.
Pembunuhan terjadi ketika korban beristirahat di Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jatim.
Korban kemudian dibangunkan pelaku, lalu diajak turun dari truk. Saat itulah Supraptono membunuh korban.
"Jasad korban lalu dimasukkan ke dalam kabin truk, lalu truk dibawa ke Desa Bajulan, Kecamatan Saradan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Perampok dan Pembunuh Sopir Truk di Madiun Ternyata Teman Korban
Setiba di Bajulan, pelaku memindah sejumlah muatan truk korban berupa tembaga dan kuningan ke truk Fatoni. Ia lantas membawa barang rampokan itu ke penadah di Madura.
Sedangkan, jenazah korban ditinggal dalam truk dengan kondisi pintu terkunci.
Ridwan menuturkan, Fatoni merupakan teman korban.
"Makanya dia tahu kalau korban sementara jalan memuat barang rosokan berharga ratusan juta rupiah,” ucapnya.
Usai menjual barang rampokan itu, pelaku mendapat uang Rp 300 juta. Fatoni memperoleh jatah Rp 240 juta, Supraptono menerima Rp 50 juta.
Adapun sisanya dipakai untuk membayar sewa truk dan mengongkosi tiga kuli yang memindahkan muatan.
Polisi kini telah menetapkan Fatoni dan Supraptono sebagai tersangka.
Baca juga: Pembunuhan Sopir Truk Pengangkut Rongsok di Madiun Terekam CCTV, 2 Tersangka Ditangkap
Untuk mengungkap kasus ini, polisi memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Identitas pelaku diketahui dari rekaman kamera pengawas tersebut.
Fatoni, warga Kabupaten Trenggalek, Jatim, diringkus di sebuah tempat kos di Yogyakarta, Rabu (24/7/2024).
Supraptono diciduk di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karanganyar, Jateng, Kamis (25/7/2024).
Tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Baca juga: Sopir Truk Pengangkut Rongsokan Tewas di Madiun, Diduga Korban Perampokan
Sumber: Kompas.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor: Pythag Kurniati)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang