KOMPAS.com - Pria berinisial NR ditangkap. Sosok 25 ini merupakan seorang suami yang menyiram air keras kepada istrinya, PK (24) dan anak, PM (2).
Penangkapan pria asal Kediri, Jawa Timur ini, tidak berjalan mudah.
Bahkan usai peristiwa penyiraman yang terjadi di rumah kosnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri pada Kamis (11/7/2024), NR sempat dikejar massa.
"Saat itu saya pas ngopi di sekitar lokasi situ. Tiba-tiba ramai ada warga mengejar orang,” ungkap Prasetyo, salah seorang warga, Minggu (14/7/2024).
Baca juga: Siram Air Keras ke Anak dan Istrinya, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Prasetyo mengaku langsung turut melakukan pengejaran beramai-ramai bersama warga lainnya.
Namun hingga radius 200 meter dari lokasi kejadian, pengejaran itu tidak membuahkan hasil.
“Dikejar sampai 200 meter sampai ke jalan raya. Tapi orangnya gak ketangkap,” ujar warga yang kebetulan mampir di warung kopi tersebut.
Prasetyo mengaku tidak mengetahui awal mula peristiwa penyiraman air keras. Dia baru mengetahuinya dari cerita warga lainnya usai pengejaran itu.
“Untuk kejadian penyiramannya saya gak tahu,” pungkasnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi akhirnya terungkap keberadaan NR. Pelaku yang bekerja serabutan itu rupanya melarikan diri ke wilayah kampung halamannya di Magelang.
Baca juga: Suami di Mamuju Tengah Siram Istri dengan Air Keras, Sudah Direncanakan Sebelumnya
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Inspektur Dua (Ipda) Hery Wiyono mengatakan, keberadaan pelaku terungkap dari penyelidikan lalu dilakukan pengejaran.
"Kejadian Kamis lalu pelaku melarikan diri. Kami lidik, Jumat kami kejar, Sabtu sudah kami tangkap di rumahnya,” ujar Ipda Hery Wiyono dihubungi Kompas.com, Minggu (14/7/2024).
Usai penangkapan itu pelaku dibawa ke markas Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, pelaku ditetapkan jadi tersangka.
“Pelaku kami periksa secara marathon lalu kami tetapkan status tersangka,” lanjutnya.
Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dengan status tersangka itu kemudian juga menjadi dasar tindakan penahanan terhadapnya.
“Tersangka kami tahan,” pungkasnya.
Baca juga: IRT Korban Pelecehan Seksual yang Siram Teman Suami Pakai Air Keras Dibebaskan
Sebelumnya diberitakan, NR menyiram PK (24) dan PM (2), istri dan anaknya, menggunakan cairan asam sulfat hingga keduanya mengalami luka bakar.
Penyiraman itu terjadi setelah pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan siri itu terlibat pertengkaran, Kamis (11/7/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang