Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami di Kediri Dikejar Massa Usai Siram Air Keras kepada Istri dan Anak Balitanya

Kompas.com, 14 Juli 2024, 16:02 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pria berinisial NR ditangkap. Sosok 25 ini merupakan seorang suami yang menyiram air keras kepada istrinya, PK (24) dan anak, PM (2).

Penangkapan pria asal Kediri, Jawa Timur ini, tidak berjalan mudah.

Bahkan usai peristiwa penyiraman yang terjadi di rumah kosnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri pada Kamis (11/7/2024), NR sempat dikejar massa.

"Saat itu saya pas ngopi di sekitar lokasi situ. Tiba-tiba ramai ada warga mengejar orang,” ungkap Prasetyo, salah seorang warga, Minggu (14/7/2024).

Baca juga: Siram Air Keras ke Anak dan Istrinya, Pria di Kediri Ditangkap Polisi

Prasetyo mengaku langsung turut melakukan pengejaran beramai-ramai bersama warga lainnya.

Namun hingga radius 200 meter dari lokasi kejadian, pengejaran itu tidak membuahkan hasil.

“Dikejar sampai 200 meter sampai ke jalan raya. Tapi orangnya gak ketangkap,” ujar warga yang kebetulan mampir di warung kopi tersebut.

Prasetyo mengaku tidak mengetahui awal mula peristiwa penyiraman air keras. Dia baru mengetahuinya dari cerita warga lainnya usai pengejaran itu.

“Untuk kejadian penyiramannya saya gak tahu,” pungkasnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi akhirnya terungkap keberadaan NR. Pelaku yang bekerja serabutan itu rupanya melarikan diri ke wilayah kampung halamannya di Magelang.

Baca juga: Suami di Mamuju Tengah Siram Istri dengan Air Keras, Sudah Direncanakan Sebelumnya

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Inspektur Dua (Ipda) Hery Wiyono mengatakan, keberadaan pelaku terungkap dari penyelidikan lalu dilakukan pengejaran.

"Kejadian Kamis lalu pelaku melarikan diri. Kami lidik, Jumat kami kejar, Sabtu sudah kami tangkap di rumahnya,” ujar Ipda Hery Wiyono dihubungi Kompas.com, Minggu (14/7/2024).

Usai penangkapan itu pelaku dibawa ke markas Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, pelaku ditetapkan jadi tersangka.

“Pelaku kami periksa secara marathon lalu kami tetapkan status tersangka,” lanjutnya.

Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dengan status tersangka itu kemudian juga menjadi dasar tindakan penahanan terhadapnya.

“Tersangka kami tahan,” pungkasnya.

Baca juga: IRT Korban Pelecehan Seksual yang Siram Teman Suami Pakai Air Keras Dibebaskan

Sebelumnya diberitakan, NR menyiram PK (24) dan PM (2), istri dan anaknya, menggunakan cairan asam sulfat hingga keduanya mengalami luka bakar.

Penyiraman itu terjadi setelah pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan siri itu terlibat pertengkaran, Kamis (11/7/2024).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau