KOMPAS.com - Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim menyita sementara 9 motor baru dari dealer meski sudah ada surat jalan dari penjualnya. Pihak kepolisian curiga motor yang dibawa merupakan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito menyatakan, kepolisian bertanggung jawab terhadap proses pengiriman barang yang mencurigakan. Apalagi surat dokumen tidak lengkap dan menyalahi aturan.
"Sembilan motor itu dari Bogor Jawa Barat, memang ada surat jalan dari dealer namun tidak ada STNK atau dokumen lainnnya," kata Momon, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Meski Ada Surat Jalan, Sembilan Motor Baru dari Dealer Ditahan di Mapolres Situbondo
Dia juga menyebutkan dalam aturannya pembeli dari luar provinsi harus mengurus terlebih dahulu dari asal motornya.
Jika pembeli membeli motor di Provinsi Jawa Barat, maka harus menunggu terlebih dahulu keluarnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotot (BPKB) di Jawa Barat.
"Sepeda motor baru itu tidak boleh keluar (provinsi), contoh beli sepeda motor otomatis sesuai atas nama pembeli."
"Sebelum STNK dan BPKB keluar, maka pembeli harus menunggu dulu di wilayah awal, kenapa ini (sepeda motor baru) masuk ke wilayah lain secara langsung," katanya.
Kecurigaan kedua kepolisian yakni tentang kurir pengiriman dari Bogor menuju Pulau Kangean Madura yang melewati Pelabuhan Jangkar Situbondo hanya diberi upah Rp 75.000 per unit motor. Upah yang dinilai sangat murah.
Baca juga: Maling Motor Ojek Online di Situbondo Ditangkap Polisi
"Kurir yang menjadi pengirim ini hanya diberi upah Rp 75 ribu, sehingga kami curiga sembilan motor ini hasil kejahatan," katanya.
Pihak Satreskrim Polres Situbondo masih menyelidiki asal sembilan motor tersebut. Dua cara deteksi yang dicari yakni pengakuan dari kurir motor dan detekai nomor rangka motor.
"Kami sekarang menyelidiki asal muasal motor tersebut, jika terbukti maka bisa terkena pasal penyelundupan," katanya.
Jika terbukti 9 motor tersebut hasil kejahatan maka pelaku akan dikenai Pasal 263 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan penadah terkena pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang