Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito menyatakan, kepolisian bertanggung jawab terhadap proses pengiriman barang yang mencurigakan. Apalagi surat dokumen tidak lengkap dan menyalahi aturan.
"Sembilan motor itu dari Bogor Jawa Barat, memang ada surat jalan dari dealer namun tidak ada STNK atau dokumen lainnnya," kata Momon, Selasa (9/7/2024).
Dia juga menyebutkan dalam aturannya pembeli dari luar provinsi harus mengurus terlebih dahulu dari asal motornya.
Jika pembeli membeli motor di Provinsi Jawa Barat, maka harus menunggu terlebih dahulu keluarnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotot (BPKB) di Jawa Barat.
"Sepeda motor baru itu tidak boleh keluar (provinsi), contoh beli sepeda motor otomatis sesuai atas nama pembeli."
"Sebelum STNK dan BPKB keluar, maka pembeli harus menunggu dulu di wilayah awal, kenapa ini (sepeda motor baru) masuk ke wilayah lain secara langsung," katanya.
Kecurigaan kedua kepolisian yakni tentang kurir pengiriman dari Bogor menuju Pulau Kangean Madura yang melewati Pelabuhan Jangkar Situbondo hanya diberi upah Rp 75.000 per unit motor. Upah yang dinilai sangat murah.
"Kurir yang menjadi pengirim ini hanya diberi upah Rp 75 ribu, sehingga kami curiga sembilan motor ini hasil kejahatan," katanya.
Pihak Satreskrim Polres Situbondo masih menyelidiki asal sembilan motor tersebut. Dua cara deteksi yang dicari yakni pengakuan dari kurir motor dan detekai nomor rangka motor.
"Kami sekarang menyelidiki asal muasal motor tersebut, jika terbukti maka bisa terkena pasal penyelundupan," katanya.
Jika terbukti 9 motor tersebut hasil kejahatan maka pelaku akan dikenai Pasal 263 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan penadah terkena pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/09/170246178/alasan-polisi-di-situbondo-sita-9-motor-baru-meski-ada-surat-jalan-dari