Editor
SURABAYA, KOMPAS.com- Seorang warga bernama Wahyu melaporkan kakak iparnyanya berinisial S ke Kepolisian Sektor Karangpilang, Polrestabes Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (5/7/2024).
Sang kakak ipar disebut membongkar rumah Wahyu yang berada di Jalan Raya Kedurus, Dukuh Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur tanpa seizinnya. Padahal rumah tersebut sudah dijual pada pembeli seharga Rp 2,5 miliar.
Warga asal Lumajang tersebut terkejut mengetahui bahwa rumahnya sudah rata dengan tanah.
"Pembeli (rumah) saya itu sudah bayar Rp 2,5 miliar lalu tahu rumah yang akan dimiliki rusak ya jelas marah. Saya minta pertanggungjawaban. Mau enggak mau saya minta keadilan ke polisi," kata dia, Minggu (7/7/2024), seperti dikutip dari Surya.
Baca juga: Lapak PKL Dibongkar, Warga Sebut Jalur Puncak Bogor Gelap Gulita dan Rawan Kecelakaan
Selain melaporkan kakak iparnya yang berinisial S, Wahyu juga melaporkan H, pengusaha yang turut membongkar rumah seluas 593 meter persegi itu.
Selain membuat rumahnya rata, sejumlah barang-barang seperti kusen, besi, dan komputer juga disebut hilang.
"Saya mengetahui yang membongkar rumah mereka berdua setelah istri ipar saya datang ke Lumajang. Dia bilang rumah saya sudah dibongkar dan pembongkar diberi uang Rp 20 juta," katanya.
Dia pun meminta ganti rugi sebesar Rp 75 juta.
Baca juga: Lapak PKL di Puncak Sudah Jadi Ciri Ikonik, Pembongkaran Disesalkan
Kapolsek Karangpilang Kompol Arisky mengungkapkan, polisi telah menerima laporan dari Wahyu terkait kasus pembongkaran rumah.
Menurutnya, kakak ipar Wahyu pernah memperkenalkan seseorang yang bekerja sebagai pemborong. Korban mempersoalkan rumahnya dibongkar tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu.
Kapolsek mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Semua terlapor sudah jelas identitas dan keberadaannya, kita sedang mengupayakan mediasi," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rumah Terjual Rp 2,5 Miliar Malah Hancur Bak Dibom, Warga Lumajang Polisikan Kakak Ipar