KOMPAS.com - S (48), mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Muneng, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengemplang dana desa senilai ratusan juta rupiah untuk foya-foya.
S yang juga tercatat sebagai warga desa setempat akhirnya ditangkap dan ditahan polisi.
Plt Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan S atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) periode tahun anggaran September tahun 2021 hingga April 2022.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul," kata Zainullah, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta, Judi Online Jadi Modusnya
Zainullah menjelaskan bahwa S dilantik menjadi Pj Kepala desa Muneng Kidul sejak 10 September 2021 hingga 11 April 2022.
Selama menjabat sebagai Pj Kepala Desa, pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran dana desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp 1.007.761.800.
Dana itu dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non-fisik Desa Muneng Kidul.
“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 212.501.831,“ ungkap Zainullah.
Menurut Zainullah, ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai. Padahal, dana pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.
S mengaku menggunakan uang dana desa ini karena kepepet. Alasan awalnya, dia menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi.
Namun, setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan S untuk bersenang-senang.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Bendahara dan Penjabat Kades di Maluku Tengah Ditahan
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Surat Keputusan Bupati Probolinggo, 1 bendel Peraturan Desa Muneng Kidul, 1 bendel Peraturan Desa Muneng Kidul No. 1 tahun 2022, 3 bendel Lembar Permohonan Pengajuan Pencairan Dana Desa, 3 lembar Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dari Camat.
Lalu 1 lembar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan bendahara, 1 lembar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan Sekretaris, 1 bendel LPj anggaran DD tahun 2021 tahap II, 1 bendel LPj anggaran DD tahun 2021 tahap III, 1 bendel LPj anggaran DD tahun 2022 tahap I, 1 bendel rekening Koran BRI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sedangkan untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Zainullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.