JOMBANG, KOMPAS.com - MAR (45), perempuan yang diserahkan warga ke polisi karena kepergok mencuri motor di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terbukti mengalami gangguan jiwa.
Polisi pun membebaskan perempuan itu dari tuduhan pencurian. Perempuan yang dibawa ke kantor polisi pada Selasa (2/7/2024) tersebut kemudian diserahkan kepada keluarganya.
Ihwal penangkapan MAR, warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, bermula dari peristiwa hilangnya sepeda motor milik Rif’an (39), warga Kauman, Kecamatan Mojoagung, Minggu (30/6/2024) malam.
Baca juga: Cerita Penemuan Motor Hilang di Jombang, Berawal dari Sepeda Angin yang Digunakan Pelaku
Kasus hilangnya motor milik Rif’an yang sebelumnya diparkir di teras rumah, terkuak pada Senin (1/7/2024) malam. Motor tersebut ternyata diambil oleh MAR.
Oleh perempuan berusia 45 tersebut, motor tersebut disembunyikan di sebuah kebun di dekat kompleks makam di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung.
Baca juga: Kronologi Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto, 1 Tewas
Warga dan tetangga Rif’an yang awalnya mencurigai MAR sebagai orang yang mencuri motor, menemukan perempuan itu tengah bersembunyi di sebuah kebun.
Di tempat itu pula, warga menemukan motor Rif’an yang hilang. Di atas motor, terdapat banyak barang dan perkakas milik MAR.
Meski kepergok membawa motor yang bukan miliknya, MAR menyangkal tudingan sebagai pencuri. Perempuan itu bahkan berperilaku aneh dan terus marah-marah.
Karena kepergok menyembunyikan motor milik Rif’an, warga kemudian menyerahkan perempuan itu kepada petugas Kepolisian Sektor Mojoagung.
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas mengungkapkan, terkait kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengamankan sebuah motor dan sepeda angin yang sebelumnya diambil oleh MAR.
Dia menjelaskan, penanganan kasus dugaan pencurian itu akhirnya dihentikan karena MAR yang kepergok mencuri sepeda motor dan sepeda angin, memiliki riwayat mengalami gangguan jiwa.
“Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa terlapor mengalami gangguan jiwa,” kata Yogas, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/7/2024) malam.
Kondisi gangguan kejiwaan yang dialami MAR, sebut Yogas, juga terkonfirmasi berdasarkan surat keterangan dari RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Malang, Nomor: RSJRW/IGD/0922/002921 tanggal 15 September 2022.
“Surat tersebut menyampaikan kesimpulan bahwa yang bersangkutan masih dalam pantauan mengendalikan tanda-tanda halusinasi, mengontrol halusinasi dengan minum obat teratur,” ujar Yogas.
Dia memastikan bahwa kasus dugaan pencurian tersebut telah dihentikan. Para korban pencurian juga bisa memaklumi dan menyepakati penghentian penanganan kasus.