PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Seorang wanita di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berinisial AM mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri untuk melakukan penipuan.
AM mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan yang berpindah tugas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo
Warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo itu menipu beberapa korban dengan janji menjadi pegawai kejaksaan tanpa tes.
Baca juga: Forum Firtual, Strategi Kemenkominfo Menangkal Perdagangan Orang dan Penipuan Online
Kasus ini berhasil diungkap oleh Kejaksaan Kabupaten Probolinggo. AM ditangkap Tim Pengamanan Sumberdaya Organisasi Kejari Kabupaten Probolinggo pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengungkap, dari hasil pemeriksaan awal terhadap salah satu korban berinisial DAU, terungkap bahwa sejak tahun 2021, AM mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Baca juga: Mahasiswi ITB Joki CPNS Kejaksaan, Anak ASN di Pemprov Lampung
Pada awal tahun 2024, AM menghubungi ayah DAU dan menawarkan bantuan untuk menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
“Untuk meyakinkan korbannya, AM menyebut dirinya telah berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” terang David, Selasa (25/6/2024).
DAU dimintai uang sebesar Rp 12.000.000 dan telah membayar Rp 7.300.000 sebagai biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan.
AM bahkan memberikan satu seragam kejaksaan, dua seragam batik, serta tanda kejaksaan kepada DAU.
David menambahkan, selain DAU, ada dua orang lain yang menjadi korban yaitu AS dan MW. Mereka juga menjadi korban dengan menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 12.000.000 dan Rp 5.600.000.
“Mereka juga diberikan seragam kejaksaan dan badge oleh AM,” jelas David.
Dalam aksinya, AM selalu mengenakan seragam dinas kejaksaan lengkap dengan atributnya.
Hal ini dilakukan untuk lebih meyakinkan para korban bahwa ia benar-benar bekerja sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang baru pindah dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Petugas kejaksaan mengamankan barang bukti, di antaranya seragam kejaksaan, atribut dan kartu tanda anggota Kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.