Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Sidoarjo Hampir Dipukul Massa karena Ketahuan Cabuli Anak Tiri 11 Tahun

Kompas.com - 25/06/2024, 05:22 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramai di media sosial, seorang pria nyaris dihajar massa setelah ketahuan mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Kejadian tersebut diketahui oleh istri pelaku sendiri.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @info.lantas.sidoarjo, tampak seorang pria mengenakan kaos hitam dan celana abu-abu, tengah dibawa oleh aparat kepolisian.

Selain itu, terlihat sejumlah warga mengelilingi pria yang hendak dibawa ke mobil polisi tersebut.

Baca juga: Pria di Mataram Cabuli Anak Tiri sejak Kelas 3 SD

Bahkan, beberapa di antara mereka sempat berusaha memukul lelaki tersebut saat digelandang.

Kapolsek Porong, Kompol Ari Priambodo mengatakan, pelaku Wahyu Kurniawan (29), merupakan warga Dusun Macan Mati, Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Ketika itu, istri pelaku awalnya berada di bagian belakang rumah, Jumat (21/6/2024) malam. Kemudian, dia mendatangi tempat tidur anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

"Saat itu istrinya kaget langsung teriak-teriak nangis. Akhirnya tetangga pada berdatangan ternyata suaminya lagi mencabuli anaknya," kata Ari, saat dikonfirmasi melalui pesan, Senin (25/6/2024).

Baca juga: Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Kemudian, perangkat desa yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa pelaku ke Balai Desa Kebonagung. Selanjutnya, lurah setempat menghubungi polisi untuk mengamankan.

"Orang-orang berdatangan akhirnya Pak Lurah melaporkan ke Polsek Porong. Kemudian kami bersama anggota mengamankan orang ini, malam itu juga istrinya melaporkan ke polsek," jelasnya.

Ari menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah mencabuli bocah kelas 4 SD itu sebanyak dua kali. Tersangka mengaku melakukan hal itu karena menyukai anak tirinya.

Baca juga: Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

"Dia mencabuli anaknya sudah dua kali. Sebelum Idul Adha seminggu yang lalu dan malam itu. Mungkin senang dengan anak tirinya yang masih kelas 4 SD, mungkin kelainan," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf b UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Lebih lanjut, Ari mengungkapkan, pelaku mendapatkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor di Blitar Timbun 4 Pekerja Kandang Ayam, Pencarian Terus Dilakukan

Longsor di Blitar Timbun 4 Pekerja Kandang Ayam, Pencarian Terus Dilakukan

Surabaya
Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah dan 1 Mobil di Jombang Hangus Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah dan 1 Mobil di Jombang Hangus Terbakar

Surabaya
50 Ekor Penyu Lekang Dilepasliarkan di Pantai Sijile Baluran

50 Ekor Penyu Lekang Dilepasliarkan di Pantai Sijile Baluran

Surabaya
Siswi SMP di Sidoarjo Diduga Dilecehkan Gurunya, Polisi Periksa 4 Saksi

Siswi SMP di Sidoarjo Diduga Dilecehkan Gurunya, Polisi Periksa 4 Saksi

Surabaya
PPP Pastikan Hanya Akan Dukung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PPP Pastikan Hanya Akan Dukung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Konser Peluncuran Pilkada Probolinggo Diwarnai Kericuhan, 10 Orang Ditangkap

Konser Peluncuran Pilkada Probolinggo Diwarnai Kericuhan, 10 Orang Ditangkap

Surabaya
Gagal Dapat Kursi DPRD, Ketua Demokrat Jember Diberhentikan

Gagal Dapat Kursi DPRD, Ketua Demokrat Jember Diberhentikan

Surabaya
Dinikahi Siri oleh Pengasuh Pesantren Tanpa Wali, Gadis 16 Tahun di Lumjang Diiming-imingi Rp 300.000

Dinikahi Siri oleh Pengasuh Pesantren Tanpa Wali, Gadis 16 Tahun di Lumjang Diiming-imingi Rp 300.000

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cerita Ayah di Lumajang Usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuannya

Cerita Ayah di Lumajang Usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Makam Wanita 7 Hari Meninggal Dibongkar, Tali Pocong Kepala dan Perut Dicuri

Makam Wanita 7 Hari Meninggal Dibongkar, Tali Pocong Kepala dan Perut Dicuri

Surabaya
Kebakaran Tempat Gym dan Spa di Kota Malang, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Kebakaran Tempat Gym dan Spa di Kota Malang, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Surabaya
Kemenag Magetan Pastikan 2 Jemaah Haji yang Meninggal akan Mendapat Santunan Rp 60 Juta Lebih

Kemenag Magetan Pastikan 2 Jemaah Haji yang Meninggal akan Mendapat Santunan Rp 60 Juta Lebih

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com