KEDIRI, KOMPAS.com- Seorang pemuda di Kediri, Jawa Timur, mencuri telepon seluler (ponsel) mantan kekasihnya lantaran persoalan asmara.
Pemuda bernama Arvanda Galih Ardiyansah (19) yang merupakan warga Gurah, Kabupaten Kediri tersebut ingin tahu adakah sosok pengganti dirinya selepas putus dari sang kekasih Putri Marselina (19).
Anggota Polsek Plosoklaten kini menetapkan Arvanda Galih Ardiyansah sebagai tersangka.
Baca juga: Cerita Para Pemilik Rental di Batam Jaga Mobilnya dari Narkoba hingga Pencurian
Kapolsek menambahkan, pencurian tersebut bermula saat Suwardi (56), ayah korban, memergoki Arvanda keluar dari jendela ruang tamu rumahnya pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Suwardi yang merasa curiga menghentikan dan menginterogasi pelaku untuk mengetahui maksud dan tujuan aksinya itu. Namun saat itu Arvanda tidak memberikan jawaban yang jelas.
Suwardi lantas membangunkan anaknya yang tengah tertidur sendirian di kamar rumahnya. Setelah dicek, Putri ternyata kehilangan ponsel yang mulanya disimpan di bawah kasur tempat tidurnya.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Polisi Minta Waspada Pencurian Hewan dan Peredaran Uang Palsu
Namun saat itu Arvanda tidak mengakui telah mengambil ponsel itu.
“Pelaku tidak mengakui mengambilnya. Lalu pulang bersama orangtuanya,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Polres Jakbar Kerahkan 192 Personel untuk Patroli, Fokus di Wilayah Rawan Pencurian dan Tawuran
Di saat yang bersamaan, Putri masih mencari keberadaan ponsel tersebut di rumahnya dan terus berupaya menghubungi nomor ponselnya.
Ponsel itu masih dalam keadaan aktif namun tidak kunjung ditemukan. Sehingga atas hilangnya ponsel itu, Putri dan keluarganya lantas melaporkannya kepada polisi.
Dari laporan itu polisi menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Petugas akhirnya menangkap Arvanda.
“Tersangka ditangkap pada Kamis, 13 Juni 2024,” kata Kapolsek.
Baca juga: WN Inggris Pencuri Truk di Bali Akan Jalani Tes Kejiwaan
Kepada polisi tersangka mencuri ponsel itu selepas putus hubungan dengan korban karena tidak mendapatkan restu.
Tersangka penasaran ingin mengetahui kabar hubungan asmara korban selepas pisah hubungan dengannya melalui ponsel tersebut. Setelah itu pelaku berniat menjual ponsel korban.
“Jadi motifnya tetap untuk menguasai ponsel korban. Tujuannya lainnya untuk mengetahui isinya,” pungkasnya.
Kini tersangka beserta barang buktinya berupa ponsel Samsung Galaxy A15 masih diamankan petugas.
Baca juga: WN Inggris Pencuri Truk di Bali Akan Jalani Tes Kejiwaan
Akibat perbuatannya itu, Arvanda akhirnya ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Plosoklaten.
Kepala Polsek Plosoklaten Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dwi Widodo mengatakan, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 3 e Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.