Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRI Tindak Tegas Oknum Pegawai yang Gelapkan Uang Nasabah untuk Judi Online di Pacitan

Kompas.com - 13/06/2024, 08:05 WIB
Pythag Kurniati

Editor

PACITAN, KOMPAS.com - Pemimpin Cabang BRI Pacitan Yudika Hanafi menegaskan bahwa BRI telah mengambil tindakan tegas bagi oknum pegawai di Pacitan berinisial MS (35) yang menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 1,2 miliar untuk judi online.

Mantan manajer bank tersebut telah diberhentikan dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.

"Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi Oknum Pekerja tersebut," kata Yudika dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Jukir di Medan Gunakan Mesin E- parking buat Judi Online, Bobby Buka Suara

Yudika mengatakan, kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pacitan adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Pacitan.

"Hal ini merupakan langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja," kata dia.

Baca juga: Selewengkan Uang Nasabah untuk Judi Online, Mantan Manajer Bank di Pacitan Jadi Tersangka

Pihak bank, lanjutnya, memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami (BRI) senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," papar dia.

Baca juga: Pantai Pidakan di Pacitan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute 

Modus pelaku

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribo mengungkapkan, penggelapan dana nasabah itu dilakukan MS ketika menjabat sebagai relationship manager bank BRI di Pacitan. Dia telah bekerja di bank tersebut selama 12 tahun.

Tersangka menggunakan kelonggaran tarik pada nasabah prioritas dengan memohonkan kredit modal kerja.

Baca juga: Pertanyakan Penggunaan AI untuk Berantas Judi Online, Pakar: Hanya Perlu Keseriusan

"Karena kepercayaan nasabah, tersangka membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut,” ujar Kasi Pidsus Kajari Pacitan Ratno Timur Pasaribu di kantor Kejari Pacitan, Rabu (12/06/2024).

Menurut Ratno, kasus itu terungkap berkat hasil laporan salah satu nasabah yang mengaku kesulitan mengajukan pinjaman ke bank tersebut. Setelah ditelusuri ternyata plafon kredit nasabah itu telah digunakan oleh MS.

"Pengaduan dari nasabah kemudian ditindaklanjuti pihak bank dan diketahui ada penyimpangan," kata dia.

Baca juga: Soal Judi Online, Menko PMK: Membahayakan Ketahanan Nasional

Ternyata uang hasil penggelapan dipakai tersangka untuk bermain judi online, game online, dan investasi trading.

"Pengakuan tersangka untuk judi online, investasi uang crypto sejak 2020, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

MS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 30 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Konributor Trenggalek, Slamet Widodo), rilis BRI


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Surabaya
Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Surabaya
Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Surabaya
Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Surabaya
Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Surabaya
Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Surabaya
Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Surabaya
Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Surabaya
Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Surabaya
Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Surabaya
Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Surabaya
Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Surabaya
Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Surabaya
9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

Surabaya
Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com