KOMPAS.com - Muhammad Fahri Gufron (15), warga Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur mengembuskan napas terakhir pada Minggu (26/5/2024).
Bocah 15 tahun yang merupakan siswa MTs tersebut mengalami pendarahan bagian otak akibat penganiayaan.
Novisa Dian Pratiwi selaku kakak kandung korban menyatakan keluarganya masih tidak bisa menerima kepergian almarhum.
Sang adik yang awalnya sehat menjadi sakit dan kini pergi meninggalkan keluarga selamanya.
Baca juga: Bocah 15 Tahun di Situbondo Meninggal Usai Dikeroyok, 9 Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
"Adik saya meninggal akibat banyak menerima hantaman di bagian kepala, bahkan saat setelah kejadian darah keluar dari kupingnya," kata Novi saat dihubungi Kompas.com via telepon pada Selasa (28/5/2024).
Novi tidak mengetahui secara persis kronologi kejadian. Namun sang adik terpancing berkelahi berawal dari Whatsapp nomor baru masuk ke handphonenya.
Isi percakapannya yakni mengajak korban berkelahi di Lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
"Adik saya awalnya di-Whatsapp dari nomor baru dan diajak berkelahi, isi chatnya penghinaan terhadap ibu kami dalam bahasa Madura seperti 'crembuen corok' (ibukmu tuli), dan diajak bertengkar di lapangan."
"Lalu adik saya datang ke lokasi, ternyata dia dikeroyok ramai-ramai," katanya.
Baca juga: Sempat Koma, Siswa MTs di Situbondo Meninggal Usai Dikeroyok 9 Anak Sebaya
Sembilan orang mengeroyok Fahri. Para pengeroyok itu adalah Deva Raya, Muhammad Khoiriz, Muhammad Maulana, Muhammad Farel, Ibnu Arafa, Muhammad Najril, Muhammad Bayu, Ahmad Zulbi, Muhammad Kholikur.
"Awalnya adik saya dirawat di RSUD Besuki, karena medis kurang mampu sehingga dipindahkan ke RSUD Waluyo Jati Probolinggo," katanya.
Pihak keluarga berharap pelaku dihukum secara maksimal. Dalam temuannya, komplotan pelaku secara sengaja merencanakan pengeroyokan sampai tewas.
"Kami berharap semua pelaku dihukum mati, nyawa dibalas nyawa, mereka merencanakan pembunuhan ini, bukti chatingan Whatsapp dan membawa pedang itu."
"Kalau bertengkar biasa ya berkelahi satu lawan satu, namun ini menganiaya ramai-ramai dan menyebabkan adik saya meninggal," ucap Novi sambil menangis saat ditelepon.
Baca juga: Pria Pembunuh Lansia dan Balita di Situbondo Berpotensi Lolos dari Hukuman Penjara
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito menyatakan bahwa sembilan remaja tersebut sekarang telah berstatus tersangka.
Kawanan penganiaya tersebut akan dikenai Pasal 76 C Junto 80 tentang kekerasan terhadap anak dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Momon Suwito.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang