KOMPAS.com - Peristiwa pengeroyokan berujung kematian terhadap MF (15), siswa MTS di Lapangan Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur proses hukumnya naik sejak Senin (27/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito menyatakan sembilan pelaku telah ditetapkan tersangka menggunakan Pasal 76 C Junto 80 tentang kekerasan terhadap anak Tahun 2014 dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
"Sembilan pelaku ini kami kenakan pasal kekerasan terhadap anak yang berujung kematian, ancaman penjara maksimal 15 tahun," ucap AKP Momon Suwito, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Sempat Koma, Siswa MTs di Situbondo Meninggal Usai Dikeroyok 9 Anak Sebaya
Dia juga menyatakan kepolisian mengamankan barang bukti yakni 3 motor dan 1 parang panjang.
Selain itu ada sejumlah saksi di sekitar lokasi yang dimintai keterangan untuk melengkapi data.
Momon juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terkait pemicunya yakni permasalahan pribadi.
Salah satu pelaku dan korban sudah saling kenal tetapi terjadi perselisihan. Keduanya ingin menyelesaikan masalah secara kekerasan.
"Kakak dari salah satu pelaku ini sebelumnya pernah berkelahi dengan korban, si adiknya ini takut kalah dan mengajak teman-temannya dan berjanjian ketemuan di lapangan lalu dikeroyok," katanya.
Baca juga: Pria Pembunuh Lansia dan Balita di Situbondo Berpotensi Lolos dari Hukuman Penjara
Sebelumnya, salah satu pelaku dan korban berjanjian untuk berduel di Lapangan Desa Kalianget.
Mereka berjanji adu kekuatan. Namun saat kejadian korban malah dikeroyok secara ramai-ramai.
"Korban dipukuli dan ditendang bagian kepala, sehingga mengalami gegar otak bagian kanan," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang