Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Kompas.com - 18/04/2024, 13:48 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang pelaku pelecehan payudara di Sidoarjo harus menanggung akibatnya.

Ia dihajar massa hingga diamankan aparat kepolisian karena gagal melarikan diri setelah berhasil dikejar korbanya. 

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika korban (20), baru saja pulang dari rumah neneknya, Jumat (29/4/2024), sekitar pukul 23.15 WIB.

Baca juga: Mahasiswa Pelaku Pelecehan Payudara di Malang Ditangkap

"Saat di Jalan Desa Sambibulu, Taman, korban merasa dari kejauhan, lebih tepatnya dari belakangnya ada yang mengikuti," kata Agus di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (17/4/2024).

Ternyata, Khalim (29), warga Desa Sambibulu, sengaja mengikuti korban dengan niat melakukan pelecehan payudara.

Dia mendekati wanita itu menggunakan sepeda motor matic berwarna putih.

"Pelaku mendekati korban dari sebelah kanan, lalu sekitar setengah meter langsung melakukan kejahatan ke korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kirinya," ujarnya.

Korban yang kaget langsung berteriak maling dan mengejar pelaku yang sedang melaju kencang.

Akhirnya, perempuan itu menabrakan sepeda motornya ke pelaku hingga jatuh bersama.

Baca juga: Jadi Korban Pelecehan Payudara, Mahasiswi di Semarang Mengurung Diri karena Trauma

Sejumlah warga yang mendengar suara wanita meminta tolong, mulai berdatangan ke lokasi kejadian. Pelaku yang tidak bisa bergerak akhirnya menjadi sasaran amukan massa.

"Tak lama ada anggota datang, amankan pelaku ke Mapolresta Sidoarjo. Korban mengalami luka di kaki hingga menjalani operasi di rumah sakit," jelasnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengatakan kepada penyidik, baru satu kali melancarkan aksi pelecehan payudara.

Dia mengaku melakukan tindakan tersebut karena dorongan nafsu melihat korban.

"Pelaku melakukan kejahatan seksual di muka umum untuk merasakan kesenangan pribadi dan ada dorongan nafsu untuk melakukannya. Tersangka langsung ditahan," ucapnya.

Pelaku dipersangkakan Pasal 281 KUHP atau Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

Surabaya
Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Surabaya
3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Surabaya
Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Surabaya
Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Surabaya
Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Surabaya
Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Surabaya
Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com