MADIUN, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun sudah mendata jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani Work From Home (WFH) pada hari pertama usai cuti bersama Lebaran 2024.
Baca juga: Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran
Penjabat Sekda Kabupaten Madiun, Sodik Hery Purnomo mengatakan jumlah ASN yang mengajukan WFH kurang dari satu persen, dari total 5.000-an PNS yang ada di Kabupaten Madiun.
“Berdasarkan data yang ada jumlah ASN yang mengajukan WFH tidak sampai satu persen,” kata Sodik saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos
Sodik mengatakan Pemkab Madiun sudah memiliki daftar nama masing-masing OPD yang ASN-nya mengajukan WFH. Jumlahnya di bawah 20 orang pada tiap OPD.
“Kami sudah ada daftarnya dari setiap masing-masing OPD. Untuk jumlah pastinya sekitar dibawah 20 orang dari 5.000 ASN di Kabupaten Madiun,” jelas Sodik.
Baca juga: Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH
Menurutnya, ASN yang mengajukan WFH harus memberitahukan keberadaannya.
Jika mereka masih di luar daerah dan belum bisa masuk kerja lantaran tidak mendapatkan tiket maka diperbolehkan WFH.
“Jadi kalau memang posisinya dia tidak mendapatkan tiket untuk kembali ke Madiun maka diperkenankan WFH. Tapi kalau posisinya di rumah untuk santai-santai tidak kami perkenankan," ujar Sodik.
Teknisnya, ASN yang hendak WFH wajib melaporkan ke kepala OPD masing-masing. Selanjutnya kepala OPD menginformasikan ke BKPSDM lalu direkap.
Hanya saja batas ASN yang melakukan WFH diberikan waktu dua hari mulai hari ini dan besok. Namun bila melebihi batas waktu maka ASN itu ditindak dengan regulasi yang ada.
Kebijakan WFH dari Pemerintah Pusat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Sedangkan WFH ditujukan kepada ASN yang amat sangat terpaksa tidak bisa masuk dan mengikuti kegiatan di kantor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.