Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pemuda Pencuri Spesialis Sekolah, Mencuri karena Menganggur

Kompas.com - 16/04/2024, 13:38 WIB
Imron Hakiki,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dua orang pemuda di Kabupaten Malang ditangkap polisi, Rabu (10/4/2024). Sebab mereka melakukan pencurian barang-barang berharga milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kedua pemuda tersebut yakni M Taufiqurrohman (24) dan Soni (19), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Mereka merupakan pencuri spesialis sekolah. Keduanya terhitung telah melakukan pencurian barang milik lembaga sekolah sebanyak 3 kali.

Baca juga: Viral, Video Aksi Karyawan Alfamart Gagalkan Pencuri, Warganet Gregetan Lihat Ada yang Cuma Jadi Penonton

Kapolsek Pakis, AKP Sunarko Rusbiyanto merinci dari tiga sekolah yang pernah menjadi target pencurian kedua pemuda tersebut.

Satu di antaranya di kawasan Kecamatan Pakis, tepatnya milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar dan dua lainnya di kawasan Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

“Di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar kedua pelaku berhasil mencuri 5 laptop, 1 LCD proyektor dan 1 sound system,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Pakis, Selasa (16/4/2024).

Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu mengintai target sekolah sebanyak 2 kali.

Kemudian setelah mendapatkan gambaran suasana sekolah dan menemukan celah, kedua pelaku langsung bergerak untuk beraksi.

Baca juga: Viral, Video Aksi Karyawan Perempuan di Semarang Kejar Pencuri Bermotor sampai Tubuh Tersungkur

“Pelaku beraksi pukul 22.00 WIB pada Kamis (4/4/2024) lalu. Mereka mencongkel dan memecah kaca jendela untuk masuk dalam kantor sekolah tempat penyimpanan barang-barang berharga tersebut,” jelasnya.

Barang-barang tersebut kemudian dijual di media sosial Facebook dengan harga di bawah pasaran.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui tawaran barang yang diunggah oleh pelaku di media sosial.

“Foto barang yang diunggah pelaku itu identik dengan barang milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoanyar yang sebelumnya dilaporkan hilang. Akhirnya kami lacak hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Kedua pelaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Sebab kedua pelaku ini pengangguran,” terang Sunarko.

Pelaku menyebut selalu melakukan pencurian di sekolah, karena barang-barang yang dicuri di sekolah lebih banyak dibanding di rumah warga.

Baca juga: Komplotan Pencuri Sapi di Maluku Tengah Ditangkap, Ada yang Bertugas Survei Lokasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com