SITUBONDO, KOMPAS.com- Dua orang Ketua Rukun Tetangga (RT) di RT 3 dan 4, RW 3 Dusun Mera'an Timu, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, Jawa Timur mengaku dipecat oleh kepala desa.
Salah satu Ketua RT yang dipecat, Astun menduga kuat dirinya diberhentikan karena tak mendukung istri kepala desa yang maju menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Baca juga: RSUD Bantul Terima Satu Pasien Caleg Gagal, Keluhannya Sulit Tidur
Astun mengungkapkan, para ketua RT dikumpulkan di rumah kepala desa sebelum pencoblosan.
Dalam pertemuan itu, kepala desa meminta dukungan untuk sang istri yang maju sebagai caleg.
"Itu dikumpulkan H-2 sebelum pencoblosan," kata Astun, seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Dia mengaku sempat menolak memberikan uang untuk memengaruhi warga.
"Milih tidak milih itu hak rakyat, bukan hak RT. Enggak tahu setelah pemilihan, saya diberhentikan," kata dia.
Baca juga: Camat Gelar Mediasi, Caleg yang Dituding Bikin Onar di Subang Bersuara
Astun mengaku kebingungan dengan keputusan desa memberhentikan dirinya. Sebab dia merasa tidak ada ada pengunduran diri.
Astun juga menilai dirinya tidak membuat kesalahan.
"Yang dipecat itu hanya ketua RT3 dan 4," kata dia.
Dia bahkan mulanya mengetahui pemecatan tersebut dari warga lantaran tidak ada penjelasan dari pihak desa.
"Tahu-tahunya saya dikirimi surat pemberhentian yang ditandatangani kepala desa tanggal 18 Februari 2024," kata dia.
Baca juga: Tutup Akses Jalan, Caleg di Sikka: Bukan karena Faktor Politik
Dia pun terpaksa menerima keputusan tersebut.
"Sanggup tidak sanggup, saya terima keputusan desa ini," ujar dia.
Sedangkan Kepala Desa Sumberpinang Akhmad Rasidi membantah bahwa pemberhentian tersebut terkait dengan politik.
Namun dia enggan menjelaskan karena apa dua ketua RT tersebut dipecat.
"Ya, lebih baik sampeyan ke kantor saja," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib 2 Ketua RT di Situbondo Dipecat Sepihak oleh Kepala Desa, Diduga Tak Milih Istrinya Nyaleg