KOMPAS.com - Pelajar madrasah tsanawiyah berinisial MR (14) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, meninggal usai minum kopi sianida pada 5 Januari 2024.
Tetangga korban, AF (26), menjadi dalang di balik tewasnya MR. AF-lah yang menuangkan racun ke kopi yang dibuat ayah korban.
AF telah mengakui perbuatannya. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan, AF menuangkan sianida ke minuman kopi secara diam-diam. Ia tidak memilih siapa korbannya dan melakukannya secara acak.
“Pelaku itu tetangga dekat, jadi keluarga korban tidak curiga ketika pelaku itu keluar-masuk,” ujarnya, Kamis (1/2/2024), dikutip dari Tribun Jatim.
Baca juga: Pelajar di Pacitan Tewas Minum Kopi yang Diberi Racun Sianida, Tersangka Tetangga Korban
Pelaku melakukan aksi tersebut untuk menutupi kasus pencurian yang dilakukannya.
Agung menuturkan, awalnya, kartu ATM dan uang ibu korban senilai Rp 32 juta dicuri orang. Orangtua korban lantas melapor ke polisi.
“Pelaporannya itu tanggal 4 Januari 2024 lalu. Pencuriannya jauh hari, orangtua korban baru sadar kalau ATM-nya hilang,” ucapnya.
Tersangka yang merasa aksi pencuriannya bakal ketahuan oleh polisi, menyusun rencana untuk menghambat pengungkapan kasus pencurian itu.
"Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh pelaku itu sendiri,” ungkapnya.
Baca juga: Kematian Siswa di Pacitan Dianggap Janggal, Kejang-kejang Usai Minum Kopi
Muncul di benak AF untuk membeli racun lewat aplikasi jual beli.
"Tersangka membeli racun di aplikasi jual beli online, karena memang racun ini masih dijual bebas untuk kepentingan pembasmi hama pertanian," tutur Agung.
Saat polisi memeriksa AF, riwayat pembelian racun tersebut masih tersimpan di ponsel tersangka.
Ia melakukan pembayaran pembelian pada 30 Desember 2022 dan menerima pesanan pada tanggal sama. Kemudian, transaksi dinyatakan selesai pada 31 Desember 2022.
Berdasarkan riwayat transaksi, tersangka membeli racun itu seharga Rp 17.290. Total biaya yang dibayar tersangka sebesar Rp 34.790.
Baca juga: Racun Sianida yang Menewaskan Pelajar di Pacitan Dibeli secara Online
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi dan meminta agar makam MR dibongkar. Pasalnya, keluarga merasa janggal dengan kematian korban.
Di hari kejadian, korban yang hendak berangkat sekolah, meneguk kopi buatan ayahnya. Namun, usai meminumnya, korban kejang-kejang.
MR sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong.
Baca juga: Kopi Sianida di Pacitan dari Tetangga yang Ingin Sembunyikan Aib Pencurian
Otopsi jenazah pun dilakukan. Berdasarkan hasil resmi uji laboratorium forensik (labfor) atas sampel cairan lambung korban dan sisa minuman kopi, terungkap bahwa korban meninggal akibat racun.
"Hasil uji labfor ini bersesuaian dengan hasil penyelidikan bukti-bukti petunjuk yang kami lakukan dan keterangan pelaku AFA," jelas Agung, dilansir dari Antara.
Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah, menyimpulkan bahwa pelaku kasus kopi sianida adalah AF. AF yang mulanya menjadi saksi, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Baca juga: Kronologi Pelajar di Pacitan Tewas Minum Kopi Sianida Diracuni Tetangganya, Motifnya Sakit Hati
Sumber: Kompas.com (Penulis: Slamet Widodo | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik), TribunJatim.com, Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.