Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Kurir yang Bawa Sabu 6 Kilogram dan Ribuan Pil Ekstasi di Parkiran Hotel Surabaya

Kompas.com - 19/01/2024, 16:57 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menangkap kurir narkotika setelah melakukan transaksi di sebuah tempat parkir hotel Surabaya.

Barang bukti yang diamankan sabu dengan berat lebih dari 6 kilogram dan ribuan pil ekstasi.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial RM (45) asal Denpasar, Bali, dan EM (36), warga Kenjeran, Surabaya.

Baca juga: Tergiur Upah Rp 1 Juta, Pria Lumajang Kirim Narkoba ke Pamekasan

Awalnya, kata Fadilah, tersangka RM dan EM ditangkap usai melakukan transaksi di hotel Jalan Tunjungan, Surabaya, Jumat (5/1/2024).

Ketika itu, pelaku membawa enam paket sabu dan lima puluh bungkus pil ekstasi.

"(Sabu) enam bungkus plastik teh China warna kuning dengan berat 6.265 gram dan 50 bungkus klip berisi pil ekstasi warna merah muda berbentuk hati dan warna krem berbentuk jamur, total 9.940 butir," kata Fadilah di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/1/2024).

Kedua tersangka berniat membawa dua jenis narkoba tersebut ke wilayah Denpasar menggunakan mobil. Akan tetapi, mereka lebih dulu tertangkap ketika akan keluar dari tempat parkir.

"Tersangka RM dan EM mengaku diperintah bosnya untuk mengambil sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam koper di Jalan Kenjeran Surabaya dan nantinya diranjau di Denpasar," ujarnya.

Baca juga: Paket Ribuan Obat Mengandung Narkoba Diamankan di Jasa Pengiriman Tarakan

Saat diinterogasi, RM mengaku mendapatkan imbalan dari pria berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia bakal memperoleh Rp 120 juta.

Sementara itu, EM tergiur dengan janji temannya. Sebab, ia bisa mendapatkan sabu secara gratis.

"Tersangka EM baru pertama kali melakukan pengiriman sabu tersebut, dikarenakan iming-iming dari RM mendapat imbalan uang dan menggunakan sabu gratis," ucapnya.

Keduanya dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari dua tersangka ini dikenakan hukuman minimal enam tahun penjara, sedangkan maksimal hukuman atau paling berat seumur hidup," tutup Fadilah.

Baca juga: Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Berdalih Sedang Menyamar

Sementara itu, tersangka RM mengaku sudah dua kali ini mau menerima pekerjaan untuk mengambil sabu dan pil ekstasi. Saat pertama, dia mendapatkan uang dari bosnya sebesar Rp 40 juta.

"Sudah dua kali ini pengambilan di Surabaya, kemudian dikirim ke Denpasar. Pertama sudah dibayar, tapi yang kedua belum menerima uangnya," kata RM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Surabaya
Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Surabaya
Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Surabaya
Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Surabaya
Kelabuhi Warga, Pemilik 'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Kelabuhi Warga, Pemilik "Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Surabaya
Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Surabaya
2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

Surabaya
9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

Surabaya
Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com