Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermula Senggolan, Mahasiswa Baru dan Seniornya Saling Lapor Polisi, Semua Ditetapkan Tersangka

Kompas.com, 18 Januari 2024, 16:29 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi membeberkan kronologi cekcok berujung pengeroyokan yang melibatkan seorang mahasiswa baru salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang, Jawa Timur berinisial HAD (18) dan seniornya.

Kedua belah pihak saling melapor ke polisi hingga akhirnya polisi menetapkan tersangka dari pihak senior dan juga mahasiswa baru tersebut.

Baca juga: Dikeroyok Seniornya, Mahasiswa Baru di Kota Malang Justru Dipolisikan

Bermula senggolan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, peristiwa itu mulanya terjadi pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 02.30 WIB di salah satu kafe Jalan Bandung.

Sat itu HAD datang ke kafe untuk mencari hiburan. Kemudian, HAD menuju ke kamar mandi dan bersenggolan dengan EM. Mereka berdua pun terlibat keributan.

"Kemudian HAD memukul bahu EM. Kedua belah pihak ini di bawah pengaruh minuman beralkohol, sehingga berujung terjadi keributan," kata Danang pada Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Satu Anggota Perguruan Silat Jadi Tersangka Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya

Satpam kafe kemudian melerai keduanya, tetapi cekcok kembali terjadi saat keduanya berada di parkiran. EM kemudian mengajak temannya berinisial HA untuk memukuli dan menendang HAD. Salah satunya dari mereka adalah senior HAD di kampus.

Dari kejadian tersebut, HAD mengalami luka-luka. Kemudian, satpam dan petugas parkir dari kafe melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.

"Setelah itu, mereka sepakat berdamai dengan disertai bukti berupa surat pernyataan perdamaian," katanya.

Tersangka

Keesokan harinya, pihak HAD melaporkan EM dan HA ke Mapolresta Malang Kota pada Senin (4/9/2023). Pada hari yang sama, EM dan HA juga melaporkan HAD.

"Kemudian, kedua laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penyelidikan, dengan memeriksa sebanyak 14 orang saksi," katanya.

Penyelidikan berlanjut dengan ditetapkannya EM maupun HA sebagai tersangka pengeroyokan terhadap HAD.

Baca juga: Pengeroyokan Remaja di Pangkalpinang Mirip Klitih di Yogyakarta

Perkara EM dan HA telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang pada 16 Januari 2024. Untuk tersangka EM dan HA saat ini tengah ditahan di Lapas Kelas I Malang.

Kemudian pada 20 Desember 2023, polisi juga telah menetapkan HAD sebagai tersangka pemukulan terhadap EM.

"Berjalannya waktu, kami lakukan penyidikan yang profesional dan berimbang. Berdasarkan alat bukti, maka kami tetapkan HAD sebagai tersangka pada 20 Desember 2023. Dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, dan pada 16 Januari 2024, tersangka HAD kami tahan," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Lalu untuk tersangka EM dan HA, dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Baca juga: Polisi Selidiki Isu Sekte Pemuja Setan di Kota Malang yang Viral

Sebagai informasi, tersangka HAD (18) merupakan warga asal Tangerang. Untuk tersangka EM (22), warga asal Kota Pekanbaru, dan tersangka HA (18) merupakan warga Jakarta Selatan.

"Untuk tersangka HAD, berkas perkara selanjutnya, akan kami segera limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Kompol Danang juga menegaskan, bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidikan juga dilakukan berdasarkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan surat hasil visum.

Pihaknya juga sudah melakukan rekonstruksi kejadian sebanyak dua kali.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau