Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermula Senggolan, Mahasiswa Baru dan Seniornya Saling Lapor Polisi, Semua Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 18/01/2024, 16:29 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi membeberkan kronologi cekcok berujung pengeroyokan yang melibatkan seorang mahasiswa baru salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang, Jawa Timur berinisial HAD (18) dan seniornya.

Kedua belah pihak saling melapor ke polisi hingga akhirnya polisi menetapkan tersangka dari pihak senior dan juga mahasiswa baru tersebut.

Baca juga: Dikeroyok Seniornya, Mahasiswa Baru di Kota Malang Justru Dipolisikan

Bermula senggolan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, peristiwa itu mulanya terjadi pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 02.30 WIB di salah satu kafe Jalan Bandung.

Sat itu HAD datang ke kafe untuk mencari hiburan. Kemudian, HAD menuju ke kamar mandi dan bersenggolan dengan EM. Mereka berdua pun terlibat keributan.

"Kemudian HAD memukul bahu EM. Kedua belah pihak ini di bawah pengaruh minuman beralkohol, sehingga berujung terjadi keributan," kata Danang pada Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Satu Anggota Perguruan Silat Jadi Tersangka Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya

Satpam kafe kemudian melerai keduanya, tetapi cekcok kembali terjadi saat keduanya berada di parkiran. EM kemudian mengajak temannya berinisial HA untuk memukuli dan menendang HAD. Salah satunya dari mereka adalah senior HAD di kampus.

Dari kejadian tersebut, HAD mengalami luka-luka. Kemudian, satpam dan petugas parkir dari kafe melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.

"Setelah itu, mereka sepakat berdamai dengan disertai bukti berupa surat pernyataan perdamaian," katanya.

Tersangka

Keesokan harinya, pihak HAD melaporkan EM dan HA ke Mapolresta Malang Kota pada Senin (4/9/2023). Pada hari yang sama, EM dan HA juga melaporkan HAD.

"Kemudian, kedua laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penyelidikan, dengan memeriksa sebanyak 14 orang saksi," katanya.

Penyelidikan berlanjut dengan ditetapkannya EM maupun HA sebagai tersangka pengeroyokan terhadap HAD.

Baca juga: Pengeroyokan Remaja di Pangkalpinang Mirip Klitih di Yogyakarta

Perkara EM dan HA telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang pada 16 Januari 2024. Untuk tersangka EM dan HA saat ini tengah ditahan di Lapas Kelas I Malang.

Kemudian pada 20 Desember 2023, polisi juga telah menetapkan HAD sebagai tersangka pemukulan terhadap EM.

"Berjalannya waktu, kami lakukan penyidikan yang profesional dan berimbang. Berdasarkan alat bukti, maka kami tetapkan HAD sebagai tersangka pada 20 Desember 2023. Dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, dan pada 16 Januari 2024, tersangka HAD kami tahan," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Lalu untuk tersangka EM dan HA, dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Baca juga: Polisi Selidiki Isu Sekte Pemuja Setan di Kota Malang yang Viral

Sebagai informasi, tersangka HAD (18) merupakan warga asal Tangerang. Untuk tersangka EM (22), warga asal Kota Pekanbaru, dan tersangka HA (18) merupakan warga Jakarta Selatan.

"Untuk tersangka HAD, berkas perkara selanjutnya, akan kami segera limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Kompol Danang juga menegaskan, bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidikan juga dilakukan berdasarkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan surat hasil visum.

Pihaknya juga sudah melakukan rekonstruksi kejadian sebanyak dua kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com