Polisi menyatakan, AWK telah mengakui perbuatannya, yaitu menulis komentar bernada ancaman terhadap Anies Baswedan.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan, kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Imam mengungkapkan, pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Yang pasti pasal Undang-undang ITE, pasal-pasal lain akan didalami," jelasnya, di Surabaya, Jatim, Sabtu.
Baca juga: Pengancam Anies Baswedan Ditangkap, Keluarga dan Tetangganya Kaget: Dia Pendiam
Dilansir dari Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan, Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jatim masih mendalami kasus ini, baik soal motif maupun latar belakangnya.
Sandi menjelaskan, pelaku tidak berkaitan dengan pendukung pasangan calon lain atau partai politik.
Dari penangkapan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang dipakai AWK untuk menuliskan komentar pengancaman. Saat menangkap pelaku, polisi tidak menemukan senjata.
Baca juga: Ganjar Terima Kasih kepada Polisi karena Tangkap Terduga Pengancam Tembak Anies Baswedan
Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Aloysius Gonsaga AE, Pythag Kurniati), Kompas TV, Antara
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul DETIK-DETIK Pengancam Penembakan Anies Baswedan Ditangkap, Diringkus saat Antar Bawang ke Jember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.