Salin Artikel

Batal PHK, 3.600 Tenaga Honorer di Pemkab Madiun Dapat Anggaran Gaji pada 2024

Kebijakan itu dilakukan setelah 3.600-an pegawai berstatus tenaga honor tak jadi diberhentikan atau putus hubungan kerja tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro, menyatakan peniadaan tenaga honorer akhir tahun ini batal dilakukan.

Pasalnya, pemerintah pusat sudah bersurat ke pemerintah daerah agar tetap menganggarkan gaji para pegawai tenaga honor untuk tahun 2024.

“Jadi tenaga honorer masih ada sampai ada regulasi baru yang mengatur. Rencana memang (peniadaan tenaga honor) pada November 2023."

"Namun sudah ada surat dari Kemenpan untuk tetap dianggarkan (gajinya) dahulu sambil menunggu regulasi yang ada,” kata Heru saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Menurut Heru, berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap wajib menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN atau tenaga kontrak tanpa mengurangi hak-hak bersangkutan.

Namun ada catatan penting. Semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak boleh mengangkat lagi tenaga honorer dalam bentuk istilah apapun.

“Terkecuali tenaga yang sifatnya bukan jabatan ASN seperti petugas kebersihan, petugas keamanan dan sopir dengan model perekrutan outsourcing yang melibatkan pihak ketiga."

"Kalau yang lainnya tenaga kontrak atau istilah apapun tidak boleh,” ungkap Heru.

Heru mengatakan jumlah pegawai berstatus tenaga honorer di Kabupaten Madiun saat ini menyisakan 3.600-an orang. Para tenaga honerer itu bekerja sebagai guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

Ia menuturkan, sejatinya Pemkab Madiun sudah memberikan kesempatan bagi seluruh tenaga honor untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Tahun ini ada 654 formasi perekrutan P3K. Bila diterima semua maka jumlah pegawai berstatus tenaga honor akan makin berkurang.

Heru mengakui keberadan tenaga honor sangat dibutuhkan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Untuk itu Pemkab Madiun tidak akan memberhentikan para tenaga honor selama regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat masih memperbolehkan.

“Kami juga akan terus berjuang semoga ada solusi terbaik bagi tenaga non-ASN atau tenaga honor."

"Kasihan mereka yang sudah mengabdi hingga belasan tahun. Tetapi apapun kami tetap mengikuti regulasi yang dibuat pemerintah pusat nantinya,” ungkap Heru.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/15/083649078/batal-phk-3600-tenaga-honorer-di-pemkab-madiun-dapat-anggaran-gaji-pada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke