Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emak-emak di Probolinggo Gelapkan 4 Mobil, Seret 6 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/12/2023, 21:35 WIB
Ahmad Faisol,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - BSK (51), emak-emak warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melakukan penggelapan empat unit mobil.

Dalam aksinya, BSK awalnya menyewa sebuah mobil dari tempat penyewaan. Setelah pemilik rental mobil percaya, BSK langsung menyewa tiga mobil lagi.

Setelah memegang empat mobil sewaan, BSK kemudian menggadaikannya.

Baca juga: Gelapkan Uang Rp 2 Miliar di Pekanbaru, Konsultan Pajak Ditangkap

"BSK, seorang emak-emak ditangkap polisi karena menggelapkan empat unit mobil. Pelaku meraup puluhan juta rupiah hasil penggelapan. Saat ini ditahan di Mapolres," kata Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023).

Zainullah mengatakan, pelaku ditangkap setelah HA (28), warga Kota Probolinggo Kec. selaku pemilik rental 4 unit mobil, melaporkan penggelapan yang dilakukan BSK.

Awalnya, pada 2 Oktober 2023 BSK datang ke tempat rental mobil milik HA untuk menyewa satu unit mobil Honda Brio selama 9 hari dengan tarif sewa Rp 1.800.000.

Kemudian pada 11 Oktober 2023, BSK memperpanjang sewa mobil tersebut selama 10 hari serta menyewa 3 mobil lainnya, yaitu Toyota Avanza, Toyota Yaris dan Daihatsu All New Xenia.

Setelah berhasil menyewa 4 mobil tersebut, BSK kemudian menggadaikan keempat mobil tersebut kepada tersangka BDH (39) dan istrinya SN (23) warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dengan perjanjian keuntungan 10 persen per bulan.

"Dari pasangan suami istri ini, Polres melakukan pengembangan dan langsung mengamankan 4 orang tersangka lagi dengan masing masing perannya," jelas Zainullah.

Setelah keempat mobil ini ada pada tersangka BDH dan SN, Mobil Brio digadaikan lagi oleh BDH dan SN ke tersangka WS (36) warga Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo melalui perantara tersangka SA (27) warga Kecamatan Kraksaan.

Sedangkan untuk mobil Avanza, Yaris dan All New Xenia digadaikan oleh tersangka BDH dan SN ke tersangka MH (23) warga Kecamatan Kraksaan. Ketiga mobil dititipkan kepaea tersangka DE (31) warga Kraksaan.

“Ada 7 orang tersangka yang kita tangkap di lokasi dan waktu berbeda. Keempat mobil tersebut digadaikan mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 35 juta," jelasnya.

Baca juga: Siasat Licik Pria di Tangsel: Buka Biro Jasa Bodong lalu Gelapkan Uang Korban untuk Bayar Utang dan Judi

Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga menyita keempat unit mobil, surat kendaraan, tagihan sewa mobil, dan lain-lain.

BSK dikenakan pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Untuk tersangka BDH dan SN, dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan untuk MH, DE, WS dan SA dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com