Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh dan Polisi Cari Penganiaya Satpol PP Saat Demo UMK di Surabaya

Kompas.com, 1 Desember 2023, 06:09 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pihak buruh Jawa Timur (Jatim) mencari pelaku penganiayaan anggota Satpol PP Surabaya saat mereka menggelar unjuk rasa kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK), Kamis (30/11/2023).

Diketahui, beredar video seorang pria mengenakan kaus berwarna hitam dengan penutup kepala merah, tampak menendang seorang yang mengenakan seragam Satpol PP Surabaya.

"Kalau lihat video sepertinya benar (seragam buruh). Cuma persoalannya saya kurang tahu," kata juru bicara massa aksi, Nuruddin Hidayat, saat dihubungi melalui telepon.

Baca juga: Oknum Buruh Tendang Satpol PP Saat Aksi Unjuk Rasa di Surabaya

Nuruddin mengatakan, pihaknya bakal mencari buruh yang menjadi pelaku penganiayaan itu. Diduga, kekerasan tersebut dialami oleh dua anggota Satpol PP Surabaya.

"Kita cari dulu siapa pelaku penendangan. Kalau dari Garda Metal (salah satu organisasi buruh) ya dari daerah mana, karena kalau lihat dari seragamnya teman-teman Garda Metal," jelasnya.

Kemudian, kata Nuruddin, pihaknya bakal menentukan tindakan selanjutnya kepada pelaku kekerasan. Salah satunya dengan menjatuhkan sanksi jika buruh itu melakukan kesalahan.

"Kalau memang diperlukan bertemu dengan rekan Satpol PP maka akan kita pertemukan. Kita sangat menentang aksi kekerasan seperti itu, jelas nanti akan ada sanksi, (sekarang) belum," ucapnya.

Lebih lanjut, Nuruddin mengaku belum tahu penyebab penganiayaan kepada anggota Satpol PP tersebut. Namun, dia sempat melihat ada ketegangan dalam perjalanan ke kantor Gubernur Jatim.

"Pas di atas mokom (mobil komando) tadi saya sempat lihat rame-rame di dekat Dolog (Jalan Ahmad Yani). Saya pikir ada gesekan sama polisi karena dilarang melintas di jalur utama," ujar dia.

Namun, Nuruddin berjanji bakal mencari kronologi lengkap dari peristiwa penganiayaan tersebut. Agar nanti pihaknya bisa mengambil sikap atas kejadian saat long march itu.

Respons polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan telah mengetahui peristiwa penganiayaan dua anggota Satpol PP yang dilakukan oleh oknum massa buruh.

"Masih kami selidiki. Anggota sedang mendalami korban dan alat bukti," kata Hendro.

Hendro mengungkapkan bakal menindak secara hukum massa aksi yang terbukti melakukan kekerasan. Oleh karena itu, aparat kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan.

"Akan kami proses sesuai ketentuan. Masih kami dalami," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP Surabaya Muhammad Fikser membenarkan adanya kejadian penendangan kepada anggotanya. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sekitar Jalan Ahmad Yani.

"Memang ada dua anggota saya yang bertugas. Mereka itu melakukan pengawasan di pedestrian di sepanjang Jalan Ahmad Yani," kata Fikser ketika dihubungi melalui telepon.

Baca juga: Khofifah Teken UMK Jatim 2024 Jumat Dini Hari, Buruh Tuntut Kenaikan 15 Persen

"Ada dua anggota saya (mendapatkan penganiyaan) satu ditendang yang viral itu, dan satunya lagi diinjak-injak, diambil terus diinjak-injak," tambahnya.

Fikser mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika anggotanya dimintai tolong oleh seorang warga dibukakan jalan yang macet karena aksi demo buruh Jatim.

Namun, sejumlah buruh tiba-tiba emosi hingga timbulah ketegangan dengan anggota Satpol PP Surabaya. Akhirnya, terjadilah peristiwa penganiayaan tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau