Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Usulkan Kenaikan UMK Kota Malang 2024 Sebesar 15 Persen

Kompas.com - 23/11/2023, 11:23 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Serikat Pekerja di Kota Malang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2024 sebesar 8-15 persen. Usulan ini berbeda dengan dewan pengupahan sebesar 4,27 persen.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan, usulan 8-15 persen sama besarannya mengikuti dengan kenaikan gaji ASN tahun 2024.

"Seharusnya minimal kenaikan bisa disamakan dengan ASN. Kalau Menteri Keuangan bisa memutuskan itu, masak buat buruh tidak bisa. Karena kita sama-sama rakyat Indonesia," kata Suhirno pada Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Temui Gibran, Apindo Solo Sampaikan Sejumlah Usulan soal UMK 2024

Dia berkeyakinan bahwa usulannya sangat memungkinkan karena sesuai dengan kondisi riil yang dibutuhkan para buruh. Hal ini juga menyesuaikan dengan kenaikan beberapa harga bahan pokok.

"Semuanya memungkinkan, karena ada perubahan-perubahan ini, harga kebutuhan pokok juga naik. Sehingga, kami juga menunggu bagaimana realisasinya," katanya.

Baca juga: Harga Cabai di Kota Malang Tembus Rp 100.000 Per Kilogram

Selain itu, Suhirno menyampaikan, SPSI se-Jatim akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 30 November mendatang. Aksi tersebut dipusatkan di Kota Surabaya.

Sedangkan di Kota Malang, dia memastikan tidak ada aksi dari para buruh atau pekerja.

"Kami meminta ada pertimbangan dari gubernur, harus bagaimana melihat kondisi saat ini," katanya.

Sebagai informasi, UMK Kota Malang tahun 2023 sebesar Rp 3.194.143. Jika mengacu pada usulan serikat pekerja, ada kenaikan sekitar Rp 250.000 hingga Rp 380.000. Sementara jika mengacu pada usulan dewan pengupahan, kenaikan sekitar Rp 134.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan memastikan, usulan besaran UMK Kota Malang 2024 akan naik.

"Dan saya pastikan naik tahun ini, naiknya berapa nanti," kata Arif pada Rabu (22/11/2023).

Perhitungan usulan UMK Kota Malang 2024 menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, sebagai pengganti PP Nomor 36 tahun 2021. Arif menjelaskan, usulan kenaikan sebesar 4,27 persen dari dewan pengupahan sudah sesuai dengan aturan terbaru terkait pengupahan.

"Kalau dari aturan baru ini memang besarannya rata-rata tidak sampai lima persen. Jadi kami menghitung sesuai aturan yang ditetapkan," katanya.

Dalam rapat dewan pengupahan terdapat unsur dari akademisi, Pemkot Malang, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja yang ikut.

"Dari akademisi ada, pemkot ada, dari Apindo (pengusaha) ada, dari SP/SB (Serikat Pekerja/ Serikat Buruh) ada, kita rapat bareng di situ, kita memutuskan, sesuai dengan regulasi dari SE kemarin berapa nanti yang ketemunya," katanya.

Usulan dari dewan pengupahan terlebih dahulu dilaporkan ke Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Setelahnya, baik usulan dari dewan pengupahan dan serikat pekerja dikirim ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Sedangkan keputusan penetapan UMK Kota Malang 2024, yakni dari gubernur sekitar akhir Desember 2023.

"Hari ini (Rabu, 22/11/2023), karena besok (Kamis, 23/11/2023) kita sudah laporan ke Bu Gubernur. Pengusulan tetap dari kita, nanti keputusan dari gubernur," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Surabaya
Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Surabaya
Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Surabaya
Kelabuhi Warga, Pemilik 'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Kelabuhi Warga, Pemilik "Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Surabaya
Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Surabaya
2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

Surabaya
9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

Surabaya
Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com