Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Kayu Rp 21 Juta Pakai Uang Palsu, 3 Pria di Sumenep Diringkus Polisi

Kompas.com - 17/11/2023, 21:23 WIB
Ach Fawaidi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial SH (39), MS (40), dan DH (41), diringkus polisi karena diduga melakukan aksi penipuan berupa membeli kayu menggunakan uang palsu.

Tiga pria yang semuanya berasal dari Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, itu kini ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kita sudah amankan tiga orang karena mereka menyimpan uang palsu dan menggunakannya untuk membeli kayu seharga Rp 21 juta,” kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Viral Mahasiswi di Sumenep Dinikahi Dosen 3 Hari setelah Wisuda

Widiarti menjelaskan, kasus itu terungkap saat Abdul Mizan, warga Kecamatan Sepulu, Bangkalan, mengaku menerima pembayaran uang palsu dari tiga orang yang berasa dari Sumenep. Mizan merupakan penjual kayu yang menjadi korban tiga tersangka itu.

Awalnya, tersangka SH yang mengaku bernama SN, memesan kayu kepada korban. Kayu yang dipesan tersangka dari korban adalah kayu jenis bengkirai atau binuas satu kubik ukuran 6x12x4 sebanyak 35 batang dan 1 kubik ukuran 6x15x4 sebanyak 1 batang, dengan total harga kayu Rp 21 juta.

Baca juga: Video Viral Kades di Sumenep Minta Warga Pilih PDI-P dalam Pemilu, Bawaslu Selidiki

Setalah itu, korban kemudian mengantarkan kayu dari Bangkalan ke rumah tersangka SH di Lenteng, menggunakan mobil pikap. Korban dan tersangka pun janjian bertemu di Pasar Lenteng. Tersangka SH menyerahkan uang Rp 10 juta sebagai DP pembelian kayu.

"SH mengaku akan melunasi pembayaran setelah kayu diantar ke tempat tersangka lainnya," kata Widiarti.

Setelah semua kayu pesanan diturunkan di lokasi yang diminta, korban pun kembali ke Pasar Lenteng bertemu dengan tersangka SH, dikawal MS dan DH.

Tersangka kemudian menyerahkan uang Rp 11 juta kepada korban sebagai uang pelunasan. Dengan demikian, pembayaran telah lunas Rp 21 juta seperti kesepakatan.

"Keesokan harinya korban menggunakan uang pembayaran kayu itu untuk membeli token listrik, penjual token menolak dan mengatakan bahwa uang itu palsu, korban kemudian melapor ke polisi," ujar Widiarti.

Polisi kemudian berhasil menangkap ketiga tersangka pada Kamis (16/11/2023). Semuanya dijerat dengan Pasal 244 atau 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektar Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com