"Jadi dua orang pegawai kami ini telah kami berhentikan. Kami tidak perlu menunggu proses hukum selesai atau menggunakan asas praduga tak bersalah karena hasil tes urinenya sudah positif mengonsumsi narkoba," kata Yuyun di Lumajang, Senin (13/11/2023).
Buntut penangkapan dua pegawai honorer Pemkab Lumajang, Pj Bupati Lumajang langsung meminta semua pegawai yang bertugas melekat dengannya untuk di tes urine.
Menurutnya, ia tidak ingin kecolongan untuk kedua kali. Sebab, sebagai perwajahan pemerintah, tidak boleh ada sedikit pun kesalahan apalagi soal narkoba.
"Tadi pagi saya minta kepada Sekda untuk melakukan tes urin kepada semua pegawai yang melekat," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Pengedar Narkoba Tikam Polisi dan Rampas Motor di Bantaeng
Tidak hanya itu, Yuyun juga meminta pemeriksaan urine dilakukan terhadap seluruh pegawai pemerintah baik yang berstatus kontrak maupun ASN.
"Semua nanti akan kami cek urinenya, begitu ketahuan positif mengonsumsi akan langsung kami pecat," tegas Yuyun.
Dalam pengungkapan ini, total polisi menangkap 5 orang termasuk AW (23) yang tidak disebutkan secara jelas peran sertanya dalam kasus tersebut.
Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan diancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Total ada 5 orang tersangka yang kami amankan, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.