“Sejauh ini, tersangka mengakui setelah melahirkan, bayinya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang. ABH dirawat di rumah sakit setelah melahirkan,” tegas AKBP Wimboko.
Baca juga: Kronologi Model Asal Semarang Bunuh dan Buang Bayi di Bandara Bali, Takut Ketahuan Pacar Baru
Kini Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan sang remaja yang juga ibu bayi.
“Kami memeriksa 8 saksi, akhirnya dengan serangkaian penyelidikan, kami menetapkan tersangka anak yang berkonflik dengan hukum (ABH, red) berinisial SY. Umur 17 tahun,” ujar dia.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3,4, juncto pasal 76c UU RI ni 36 tahun 2014 perubahan atas UU no23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Pilu Remaja Ponorogo, Dinikahi Siri Tak Dipercaya Hamil, Minum Obat Pengugur dan Buang Bayinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.