Salin Artikel

Di Balik Pembuangan Bayi oleh Remaja di Ponorogo, Pelaku Dinikahi Siri hingga Melahirkan Sendiri

Namun ada kisah pilu dari kasus yang dialami SY.

kasus tersebut berawal saat warga menemukan mayat bayi di Sungai Kedeng, Dusun Poh Sawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo pada 16 Oktober 2023.

Jasad bayi perempuan itu memiliki berat 1,6 kilogram dan panjang 44 sentimeter. Selain itu ada luka di bagian tubuh atas karena benda tumpul.

Dari hasil otopsi diketahui bahwa bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi hidup. Bayi tersebut lahir prematur dan diduga sang ibu minum obat hingga bayinya lahir.

Polisi yang turun tangan menemukan seorang ibu muda yang baru melahirkan dan dirawat di rumah sakit, namun bayinya tidak ada.

Dinikahi secara siri, suami tak percaya istrinya hamil

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan SY dinikahi secara siri oleh K, warga Magetan pada November 2022.

Lalu pada April 2023, SY melakukan tes kehamilan dan dia positif hamil. Namun suaminya tak percaya dan mengantarkan SY ke rumah orangtuanya.

“Ia memberitahu suaminya, bahwa dirinya hamil. Namun suaminya tidak percaya. Hingga mengantarkan tersangka ke rumah orang tuanya di Ponorogo” ungkap AKBP Wimboko, Jumat (10/11/2023).

SY malu dan juga kalut karena tidak dipercaya oleh suaminya bahwa ia dalam kondisi hamil.

Ia pun kemudian memesan obat penggugur kandungan secara online.

“Harganya Rp 1,6 juta. Sekali minum obat itu kondisinya masih baik-baik saja. Besoknya diminum lagi hingga perut tersangka mules,” jelas mantan Kapolres Bondowoso ini.

Saat menyadari bahwa akan melahirkan, SY pun menyiapkan gunting.

“Jadi melahirkan sendiri di kamar mandi. Menggunting tali pusar secara mandiri. Sempat hidup bayi tersebut. Bayi yang dilahirkan itu perempuan,” bebernya.

Karena takut, SY kemudian memasukkan bayinya yang masih hidup ke dalam karung. Lalu ia membuangnya di sungai dekat rumah.

“Sejauh ini, tersangka mengakui setelah melahirkan, bayinya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang. ABH dirawat di rumah sakit setelah melahirkan,” tegas AKBP Wimboko.

Kini Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan sang remaja yang juga ibu bayi.

“Kami memeriksa 8 saksi, akhirnya dengan serangkaian penyelidikan, kami menetapkan tersangka anak yang berkonflik dengan hukum (ABH, red) berinisial SY. Umur 17 tahun,” ujar dia.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3,4, juncto pasal 76c UU RI ni 36 tahun 2014 perubahan atas UU no23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Pilu Remaja Ponorogo, Dinikahi Siri Tak Dipercaya Hamil, Minum Obat Pengugur dan Buang Bayinya

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/11/090000278/di-balik-pembuangan-bayi-oleh-remaja-di-ponorogo-pelaku-dinikahi-siri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke