Namun, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku hendak memperkosa korban. Pelaku panik ketika korban berteriak meminta tolong dan membunuh korban.
Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz mengatakan awal mulanya korban sedang istirahat di kamarnya usai mandi. Pelaku selanjutnya mendekati korban.
"Korban menolak dan berteriak, pelaku pun panik lalu mengambil pisau dan membunuh korban," terang dia.
Baca juga: Mertua di Pasuruan Diduga Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan
Polisi menyita sejumlah barang bukti satu buah pisau dapur sepanjang 30 sentimeter yang masih terdapat bercak darah, selimut warna biru, dan ponsel milik korban.
Khoiri telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.