Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Mahasiswi Ubaya Tewas di Dalam Koper, Jaksa Ungkap Cekcok Sebelum Pembunuhan

Kompas.com - 26/10/2023, 14:11 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania yang jasadnya ditemukan di dalam sebuah koper di jurang hutan Cangar, Mojokerto, Jawa Timur, 6 Juni 2023 lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, terungkap soal keributan yang memicu aksi pembunuhan korban oleh pelaku di kamar kos pelaku Jalan Medokan Asri Surabaya.

Baca juga: Mayat Mahasiswi Ubaya di Dalam Koper

Korban dan pelaku masuk ke kamar kos usai pelaku mengantar korban ke kampus Ubaya Surabaya. Di dalam kamar korban beristirahat, sementara pelaku menunggu di kamar tersebut.

Pukul 12.30 WIB, pelaku membangunkan korban karena akan menghadiri suatu acara, namun korban mengeluh masih mengantuk dan kembali tidur.  

"Pada pukul 14.00 WIB korban terbangun dan merasa kesal karena tidak dibangunkan. Dari situ ada keributan," kata Jaksa Suparlan.

Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Dari keributan itu, pelaku tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan korban sehingga pelaku marah.

"Dari situ penganiayaan fisik mulai dilakukan mulai mencekik dan menjerat leher korban dengan tali celana hingga korban meninggal di kamar kos pelaku," jelas dia.

Setelah itu pelaku berupaya menyimpan jasad korban dengan memasukkannya di dalam tas koper serta membalutnya dengan plastik agar tidak menyebarkan aroma busuk.

Keesokan harinya pada 4  Juni 2023 tengah malam pelaku membawa jasad korban untuk dibuang di hutan Cangar Mojokerto.

Setelah korban meninggal, pelaku juga menjual ponsel korban seharga Rp 3 juta dan menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L-1893-FY milik korban seharga Rp 25 juta kepada warga Pasuruan.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Rencana Gadaikan Mobil Berujung Pertengkaran

Jenazah korban ditemukan warga pada 6 Juni 2023. Sementara pelaku ditangkap tidak lama setelah jenazah korban ditemukan. 

JPU mendakwa pelaku yang hadir pada sidang daring tersebut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

Usai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa menawarkan kepada terdakwa apakah menerima dakwaan JPU. Terdakwa menjawab menerima dan meminta pada hakim untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.

"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia," kata terdakwa Rochmad Bagus Apriyana. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Speedboat Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Speedboat Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com