SURABAYA, KOMPAS.com - Meski sudah menetapkan tersangka dalam peristiwa kematian DSA (27), polisi belum mengungkap motif di balik aksi penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR.
"Terkait motif penganiayaan masih kami dalami," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Yang pasti kata dia, fakta penganiayaan kepada warga Sukabumi, Jawa Barat, berusia 27 tahun itu sudah terbukti dan sudah cukup untuk dilakukan proses hukum.
Baca juga: 5 Bulan Jalin Asmara, DSA Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI
"Soal motif akan kami ungkap pada proses selanjutnya," ujar Hendro.
Gregorius Ronald Tannur sebelummya ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan sampai menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Pria 31 tahun yang disebut putra anggota DPR RI itu dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Penganiayaan dilakukan di ruang karaoke maupun di lokasi parkir mobil. Bahka pelaku melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.
Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami sejumlah luka seperti di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.
Tim forensik juga menemukan sejumlah luka saat melakukan pemeriksaan bagian dalam. Mulai dari, pendarahan pada organ dalam, patah tulang hingga memar.
Pelaku dan korban memiliki hubungan asmara sejak 5 bulan terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.