KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPD) atas kasus penipuan terhadap delapan orang pelanggan.
Kerugian total korban mencapai Rp 201 juta. Saat ini tersangka berinisial MR (29), warga Sukodono, Kabupaten Sidorjo, Jawa Timur, itu telah diamankan.
"Kepada delapan korban tersebut, mengakibatkan adanya kerugian para korban dengan total sebesar Rp 201 juta," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Wanita di Surabaya Jadi Korban Penipuan Modus Mengaku Karyawan Bank, Pelaku Curi Motor
Kusumo menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari laporan seorang korban berinisial AK.
Saat itu AK melapor telah menjadi korban penipuan MR. AK saat itu membeli motor Honda PCX dari dealer tempat MR bekerja dengan sistem tukar tambah.
"Honda PCX dibeli seharga Rp 33 juta, melalui tukar tambah. Sedangkan kendaraan korban Yamaha N-Max dihargai Rp 25 juta, korban harus menambah Rp 8 juta," jelasnya.
Baca juga: SPG Toko Sepeda Motor di Sidoarjo Tipu Pembeli, Bawa Lari Uang Rp 201 Juta
Lalu setelah menyerahkan uang Rp 8 juta dan motornya, korban dijanjikan akan segera dikirim motor Honda PCX.
Penyerahan motor dan uang itu dilakukan korban kepada tersangka di Desa Jemunda, Kecamatan Taman.
Namun, Honda PCX yang dibeli korban tak kunjung tiba hingga beberapa hari.
"Saat itu korban dijanjikan akan menerima sepeda motor baru, Honda PCX ABS warna merah. Tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka mengaku uang milik korban untuk melunasi pembelian sebelumnya.
Setelah diusut, ternyata tersangka melakukan penipuan kepada sejumlah delapan pelanggannya.
Dari data polisi, kedelapan pelanggan itu berinisial ES merugi Rp 33 juta, M rugi Rp 20,7 juta, AES Rp 15 juta, SB Rp 22 juta, ARM Rp 33 juta, MRA Rp 22,7 juta, DSS Rp 21,6 juta, terakhir AK kehilangan Rp 33 juta.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, MR ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP tentang penipuan. Dia pun terancam mendapatkan hukuman selama empat tahun penjara.
(Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.