SURABAYA, KOMPAS.com - Jelang peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir mengaku telah melakukan sejumlah upaya untuk membantu keluarga korban.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan memberikan bantuan ke keluarga korban yang telah diberikan bahkan sebelum dia menjabat sebagai Ketum PSSI.
Namun, kata dia, hal itu tak bisa menghilangkan duka di hati keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: Gate 13, Tempat Sakral Saksi Bisu Tragedi Kanjuruhan
"Apa pun yang kami lakukan untuk keluarga yang ditinggalkan, tidak pernah menghilangkan kedukaannya,” kata Erick saat berada di Gedung Juang 45, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: Vicky dan Ingatan yang Hilang tentang Tragedi Kanjuruhan...
"Saya rasa pemerintah daerah pada saat peristiwa Kanjuruhan itu, ya Bu Khofifah, Pemkab Malang, pemerintah pusat, sudah mendorong bantuan. Saya sebelum jadi ketua PSSI sudah mendorong bantuan,” jelasnya.
Erick juga mengaku memahami tuntutan keluarga korban terkait proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tragedi itu.
Untuk kasus hukum peristiwa ini sudah ditangani oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dua anggota polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
“Kalau masalah hukum tentu saya mendorong dan itu kan kemarin sudah ada putusan dari MA yang harus kita pastikan itu terjadi,” jelasnya.
Erick menjanjikan PSSI akan terus melakukan upaya terkait pemulihan keluarga korban. Dia juga menjamin bakal selalu membuka komunikasi.
"Tentu saya prihatin. Kami tetap mendukung perbaikan para korban dengan wilayah yang kami mampui. Kalau ada apa-apa, kita diskusi. Kita harus sama-sama memperbaiki yang udah ada,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Tragedi Kanjuruhan terjadi saat pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, Sabtu (1/10/2022).
Peristiwa itu menewaskan 135 orang dan ratusan luka-luka.
Pihak kepolisian menetapkan sejumlah tersangka atas kasus tersebut, yaitu Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer (SO) Suko Sutrisno.
Kemudian, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.