BLITAR, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering seberat 1,8 kilogram ke wilayah Blitar, Jawa Timur.
Pengiriman ganja senilai sekitar Rp 125 juta itu terungkap setelah personel kepolisian menangkap dua orang warga Kabupaten Lamongan yang diduga sebagai pengedar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo mengatakan, pihaknya menangkap dua warga bernama inisial AW (29) dan S (38) yang membawa ganja kering dengan total seberat 1,8 kilogram.
"Kami mencokok dua tersangka pengedar yang baru saja mengambil kiriman paket berisi ganja dari sebuah kantor perusahaan ekspedisi. Ganja 1,8 kilogram itu diakui sebagai milik kedua tersangka," ujar Wardi saat konferensi pers, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Buntut Insiden Pemain Futsal Tendang Lawan, Tim dari Malang Akan Bertolak ke Blitar untuk Minta Maaf
Penangkapan itu, lanjutnya, dilakukan di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Minggu (24/9/2023).
Menurut Wardi, kiriman ganja yang dikemas dalam dua bungkus kantong plastik dengan masing-masing seberat 900 gram itu dikirim dari wilayah Tangerang, Provinsi Banten.
Baca juga: Kesaksian Hanafi, Pemain Futsal Blitar yang Ditendang Saat Selebrasi Sujud Syukur
Pihaknya menduga pengiriman ganja tersebut berada dalam kendali jaringan peredaran ganja yang digerakkan oleh bandar yang ada di wilayah Jawa Timur.
"Untuk jaringan dan bandarnya masih dalam penyelidikan pendalaman kami. Tapi kami menduga ini bandarnya masih wilayah Jawa Timur," ungkap Wardi.
Wardi menambahkan, pengungkapan pengiriman ganja tersebut diawali dengan proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa hari sebelumnya.
Penyelidik kepolisian melakukan penyelidikan awal hingga ke wilayah Malang dan Surabaya sebelum mendapatkan informasi akurat terkait pengiriman ganja tersebut.
Pada kesempatan itu, Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.