Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Pengiriman 1,8 Kg Ganja ke Blitar lewat Ekspedisi

Kompas.com - 29/09/2023, 16:43 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering seberat 1,8 kilogram ke wilayah Blitar, Jawa Timur.

Pengiriman ganja senilai sekitar Rp 125 juta itu terungkap setelah personel kepolisian menangkap dua orang warga Kabupaten Lamongan yang diduga sebagai pengedar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo mengatakan, pihaknya menangkap dua warga bernama inisial AW (29) dan S (38) yang membawa ganja kering dengan total seberat 1,8 kilogram.

"Kami mencokok dua tersangka pengedar yang baru saja mengambil kiriman paket berisi ganja dari sebuah kantor perusahaan ekspedisi. Ganja 1,8 kilogram itu diakui sebagai milik kedua tersangka," ujar Wardi saat konferensi pers, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Buntut Insiden Pemain Futsal Tendang Lawan, Tim dari Malang Akan Bertolak ke Blitar untuk Minta Maaf

 

Penangkapan itu, lanjutnya, dilakukan di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Minggu (24/9/2023).

Menurut Wardi, kiriman ganja yang dikemas dalam dua bungkus kantong plastik dengan masing-masing seberat 900 gram itu dikirim dari wilayah Tangerang, Provinsi Banten.

Baca juga: Kesaksian Hanafi, Pemain Futsal Blitar yang Ditendang Saat Selebrasi Sujud Syukur

Pihaknya menduga pengiriman ganja tersebut berada dalam kendali jaringan peredaran ganja yang digerakkan oleh bandar yang ada di wilayah Jawa Timur.

"Untuk jaringan dan bandarnya masih dalam penyelidikan pendalaman kami. Tapi kami menduga ini bandarnya masih wilayah Jawa Timur," ungkap Wardi.

Wardi menambahkan, pengungkapan pengiriman ganja tersebut diawali dengan proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa hari sebelumnya.

Penyelidik kepolisian melakukan penyelidikan awal hingga ke wilayah Malang dan Surabaya sebelum mendapatkan informasi akurat terkait pengiriman ganja tersebut.

Pada kesempatan itu, Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gathering Sablon Jawa Timuran, Ribuan Pengusaha Sablon Kumpul di Mojokerto

Gathering Sablon Jawa Timuran, Ribuan Pengusaha Sablon Kumpul di Mojokerto

Surabaya
Wali Kota Surabaya Jenguk 2 Petugas Satpol PP yang Dianiaya

Wali Kota Surabaya Jenguk 2 Petugas Satpol PP yang Dianiaya

Surabaya
Mahfud MD: Jika Ada Polisi Berbuat Curang, Laporkan ke Polisi

Mahfud MD: Jika Ada Polisi Berbuat Curang, Laporkan ke Polisi

Surabaya
Tujuan Satpol PP di Surabaya Gunakan Aplikasi Sapu Jagat saat Bertugas

Tujuan Satpol PP di Surabaya Gunakan Aplikasi Sapu Jagat saat Bertugas

Surabaya
Diungkap, Tugas Mahfud MD Bila Terpilih Jadi Wakil Presiden

Diungkap, Tugas Mahfud MD Bila Terpilih Jadi Wakil Presiden

Surabaya
Mensos Tri Risma Salurkan Bantuan untuk Balita Hidrosefalus di Ngawi

Mensos Tri Risma Salurkan Bantuan untuk Balita Hidrosefalus di Ngawi

Surabaya
Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Surabaya
4 Bocah Terseret Ombak Pantai Selatan, 1 Tewas

4 Bocah Terseret Ombak Pantai Selatan, 1 Tewas

Surabaya
Kronologi Kecelakaan di Tol Gempol-Pasuruan, Sopir dan Kernet Bus Tewas Usai Tabrak Truk

Kronologi Kecelakaan di Tol Gempol-Pasuruan, Sopir dan Kernet Bus Tewas Usai Tabrak Truk

Surabaya
Ada Mantan Camat dan Kepala Dinas di Lumajang Gabung Timses Prabowo-Gibran

Ada Mantan Camat dan Kepala Dinas di Lumajang Gabung Timses Prabowo-Gibran

Surabaya
Lepas dari Pengawasan Orang Tua, Bocah 4 Tahun di Situbondo Tewas Tenggelam

Lepas dari Pengawasan Orang Tua, Bocah 4 Tahun di Situbondo Tewas Tenggelam

Surabaya
Sosok 'Pengemis Elite' Menginap di Hotel, Datang ke Ponorogo Hanya Bermodal Kardus

Sosok "Pengemis Elite" Menginap di Hotel, Datang ke Ponorogo Hanya Bermodal Kardus

Surabaya
TKD Prabowo-GIbran Bagi-bagi Nasi Kotak dan Susu Saat CFD di Lumajang

TKD Prabowo-GIbran Bagi-bagi Nasi Kotak dan Susu Saat CFD di Lumajang

Surabaya
Detik-detik Rumah di Ngawi Porak-poranda Tersambar Petir, Warga: Suaranya seperti Bom

Detik-detik Rumah di Ngawi Porak-poranda Tersambar Petir, Warga: Suaranya seperti Bom

Surabaya
Mahfud: Indonesia Hanya Bisa Maju Saat Bersatu dengan Keislaman

Mahfud: Indonesia Hanya Bisa Maju Saat Bersatu dengan Keislaman

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com