Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Pengiriman 1,8 Kg Ganja ke Blitar lewat Ekspedisi

Kompas.com - 29/09/2023, 16:43 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering seberat 1,8 kilogram ke wilayah Blitar, Jawa Timur.

Pengiriman ganja senilai sekitar Rp 125 juta itu terungkap setelah personel kepolisian menangkap dua orang warga Kabupaten Lamongan yang diduga sebagai pengedar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo mengatakan, pihaknya menangkap dua warga bernama inisial AW (29) dan S (38) yang membawa ganja kering dengan total seberat 1,8 kilogram.

"Kami mencokok dua tersangka pengedar yang baru saja mengambil kiriman paket berisi ganja dari sebuah kantor perusahaan ekspedisi. Ganja 1,8 kilogram itu diakui sebagai milik kedua tersangka," ujar Wardi saat konferensi pers, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Buntut Insiden Pemain Futsal Tendang Lawan, Tim dari Malang Akan Bertolak ke Blitar untuk Minta Maaf

 

Penangkapan itu, lanjutnya, dilakukan di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Minggu (24/9/2023).

Menurut Wardi, kiriman ganja yang dikemas dalam dua bungkus kantong plastik dengan masing-masing seberat 900 gram itu dikirim dari wilayah Tangerang, Provinsi Banten.

Baca juga: Kesaksian Hanafi, Pemain Futsal Blitar yang Ditendang Saat Selebrasi Sujud Syukur

Pihaknya menduga pengiriman ganja tersebut berada dalam kendali jaringan peredaran ganja yang digerakkan oleh bandar yang ada di wilayah Jawa Timur.

"Untuk jaringan dan bandarnya masih dalam penyelidikan pendalaman kami. Tapi kami menduga ini bandarnya masih wilayah Jawa Timur," ungkap Wardi.

Wardi menambahkan, pengungkapan pengiriman ganja tersebut diawali dengan proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa hari sebelumnya.

Penyelidik kepolisian melakukan penyelidikan awal hingga ke wilayah Malang dan Surabaya sebelum mendapatkan informasi akurat terkait pengiriman ganja tersebut.

Pada kesempatan itu, Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com