Salin Artikel

Manajer "Wedding Organizer" Ditetapkan Tersangka Kebakaran di Bromo

Kebakaran tersebut disebabkan oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).

Warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu adalah penanggung jawab wedding organizer. Selain karena penggunaan flare, AWEW tidak mengantongi surat izin untuk masuk ke kawasan konservasi.

Polisi masih mendalami peran dari lima orang lainnya. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

50 hektar terbakar

Wisnu mengatakan, akibat flare yang dipakai saat foto prewedding tersebut, padang sabana di bukit Teletubbies seluas 50 hektar terbakar.

"Hingga saat ini pemadaman masih berlangsung, artinya kebakaran masih terjadi. Tim gabungan sedang melakukan upaya pemadaman karena kebakaran hutan dan lahan ini menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo," tambah Wisnu.

Wisnu menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (6/9/2023) siang. Saat itu petugas TNBTS melapor ke polisi bahwa terjadi kebakaran di padang sabana Bukit Teletubbies.

Saat tiba di lokasi polisi sudah menemukan padang sabana sudah terbakar. Polisi lalu mengamankan enam orang terdiri dari kedua calon pengantin dan kru wedding organizer.

"Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan 1 flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup. Dan letupan itu lah yang membuat Padang sabana seluas 50 hektare terbakar," jelas Wisnu.

Terancam 5 tahun penjara

Polisi menyita barang bukti berupa 5 selongsong flare, korek api, pakaian prewedding dan kamera.

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tukas Wisnu.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/07/184451978/manajer-wedding-organizer-ditetapkan-tersangka-kebakaran-di-bromo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke