Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karnaval di Kota Batu Tak Boleh Tutup Jalan dan Gunakan "Sound System" Berlebihan

Kompas.com - 28/08/2023, 08:10 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Batu mengeluarkan aturan terbaru terkait pedoman pelaksanaan karnaval di Kota Batu, Jawa Timur.

Aturan tersebut resmi dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor: 301/2446/422.205/2023.

Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni SE Wali Kota Batu Nomor: 301/2176/422.205/2023 tentang Pelaksanaan Karnaval Desa/Kelurahan yang dikeluarkan pada Juli 2023.

Baca juga: Momen HUT RI, Penyedia Kostum Karnaval di Kediri Untung hingga Rp 20 Juta

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, aturan tersebut bukan bertujuan untuk melarang penyelenggaraan karnaval. Menurutnya, aturan itu demi keamanan dan kenyamanan bersama.

"Aturan yang ada diharapkan dapat diikuti oleh semua pihak, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Seperti tidak sampai larut malam, itu supaya tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat lainnya, masyarakat juga ada yang masih bayi, anak-anak, lansia," kata Aries pada Minggu (27/8/2023).

Baca juga: Cerita Sopir Ambulans yang Masih Kenakan Pakaian Karnaval Saat Antar Pasien Kecelakaan

Berikut beberapa poin penting dalam aturan baru yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan karnaval di Kota Batu:

1. Peserta memperhatikan etika, budaya dan kesopanan.

2. Tidak berlebihan menggunakan sound system, gunakan kendaraan pikap atau sejenisnya, bukan truk atau sejenisnya.

3. Peserta, penyelenggara dan penonton dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam, serta minuman keras atau narkoba.

4. Adanya pembatasan jumlah peserta, dan maksimal selesai pukul 21.00 WIB. Hal itu agar tidak mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.

5. Tidak melaksanakan karnaval di hari Sabtu dan Minggu, serta tidak menggunakan atau menutup jalan protokol, provinsi atau kota. Hal itu agar tidak mengganggu jalur logistik dan wisatawan.

6. Terhadap poin nomor 2 sampai dengan 5, dibuatkan surat pernyataan terkait kesanggupan, baik panitia dan peserta. Kalau terbukti melanggar akan dihentikan kegiatannya oleh instansi terkait, (Polres Batu, Satpol PP Kota Batu, Camat, Kepala Desa/ Lurah).

7. Sebelum melaksanakan karnaval, panitia mengajukan izin ke Polres Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu terkait rute yang akan dilalui dan waktu pelaksanaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com