Salin Artikel

Karnaval di Kota Batu Tak Boleh Tutup Jalan dan Gunakan "Sound System" Berlebihan

BATU, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Batu mengeluarkan aturan terbaru terkait pedoman pelaksanaan karnaval di Kota Batu, Jawa Timur.

Aturan tersebut resmi dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor: 301/2446/422.205/2023.

Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni SE Wali Kota Batu Nomor: 301/2176/422.205/2023 tentang Pelaksanaan Karnaval Desa/Kelurahan yang dikeluarkan pada Juli 2023.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, aturan tersebut bukan bertujuan untuk melarang penyelenggaraan karnaval. Menurutnya, aturan itu demi keamanan dan kenyamanan bersama.

"Aturan yang ada diharapkan dapat diikuti oleh semua pihak, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Seperti tidak sampai larut malam, itu supaya tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat lainnya, masyarakat juga ada yang masih bayi, anak-anak, lansia," kata Aries pada Minggu (27/8/2023).

Berikut beberapa poin penting dalam aturan baru yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan karnaval di Kota Batu:

1. Peserta memperhatikan etika, budaya dan kesopanan.

2. Tidak berlebihan menggunakan sound system, gunakan kendaraan pikap atau sejenisnya, bukan truk atau sejenisnya.

3. Peserta, penyelenggara dan penonton dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam, serta minuman keras atau narkoba.

4. Adanya pembatasan jumlah peserta, dan maksimal selesai pukul 21.00 WIB. Hal itu agar tidak mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.

5. Tidak melaksanakan karnaval di hari Sabtu dan Minggu, serta tidak menggunakan atau menutup jalan protokol, provinsi atau kota. Hal itu agar tidak mengganggu jalur logistik dan wisatawan.

6. Terhadap poin nomor 2 sampai dengan 5, dibuatkan surat pernyataan terkait kesanggupan, baik panitia dan peserta. Kalau terbukti melanggar akan dihentikan kegiatannya oleh instansi terkait, (Polres Batu, Satpol PP Kota Batu, Camat, Kepala Desa/ Lurah).

7. Sebelum melaksanakan karnaval, panitia mengajukan izin ke Polres Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu terkait rute yang akan dilalui dan waktu pelaksanaannya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/28/081051778/karnaval-di-kota-batu-tak-boleh-tutup-jalan-dan-gunakan-sound-system

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke