Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Peredaran Ganja Model Baru dalam Cairan di Surabaya

Kompas.com - 23/08/2023, 06:26 WIB
Ghinan Salman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menangkap seorang warga asal Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial YRH (31).

Tersangka ditangkap polisi karena menjual ganja secara daring melalui media sosial Instagram.

YRH diduga menjadi salah satu jaringan penjual ganja daring yang marak di Indonesia.

Baca juga: Polisi Tangkap PNS Jualan Ganja di Aceh Timur

Dari kasus ini, ditemukan modus baru peredaran narkotika, yakni mencampurkannya dengan liquid vape atau rokok elektrik.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Langko mengatakan, kasus ini tergolong baru di Surabaya.

Perubahan ganja ke dalam cairan ini sedang diproses penyelidikan lebih lanjut.

"Ini termasuk jenis yang baru diungkap. Biasanya jenis ganja yang didapatkan berupa daun. Proses pembuatannya masih didalami," kata Fadillah di Surabaya, Selasa (22/8/2023).

Dari kasus ini polisi mengamankan pengedarnya, yaitu YRH (31), warga Sidoarjo.

Pelaku diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (28/7/2023).

YRH mengaku membeli liquid vape ganja ini dari medsos dengan harga 1 juta per botol yang berisi cairan sebanyak 30 ml.

Ia kemudian membagi isi botol menjadi 5 bagian lalu menjualnya kembali.

"Modusnya dia beli liquid vape ganja dari medsos, lalu dia bagi menjadi 5 bagian dan dijual lagi dengan harga Rp 300.000 per bagian. Jadi dia dapat untung Rp 500.000 per botol," ujar Fadillah.

Selain mengedarkan cairan rokok elektrik ganja ini, YRH juga mengedarkan ganja kering, pil ekstasi, dan juga pil koplo.

Dari penjualan tersebut, YRH mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 700.000.

Dari kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 bungkus ganja dengan berat 86,35 gram, 4 butir pil ekstasi, 32 pil jenis aprozolam, 2 butir pil tramadol, dan 4 butir pil codein.

Baca juga: Pengedar 1,8 Kg Ganja di Bima Ditangkap, Dapat Kiriman dari Medan

Petugas juga menyita 3 cartridge pod liquid ganja yang digunakan untuk vape dan 5 botol isi ulang yang diduga cairan ganja.

Polisi masih mendalami asal usul liquid vape ganja ini dan apakah ada jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya itu, YRH dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tabrakan Beruntun di Gresik Tewaskan Seorang Wanita Pengendara Motor

Tabrakan Beruntun di Gresik Tewaskan Seorang Wanita Pengendara Motor

Surabaya
TPD Ganjar-Mahfud Jatim Tempati Gedung Bersejarah di Surabaya sebagai Posko Pemenangan

TPD Ganjar-Mahfud Jatim Tempati Gedung Bersejarah di Surabaya sebagai Posko Pemenangan

Surabaya
Turun Gunung Temui Kader, SBY: AHY Sering Dampingi Prabowo Kampanye

Turun Gunung Temui Kader, SBY: AHY Sering Dampingi Prabowo Kampanye

Surabaya
Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Pakai Uang untuk Rawat Anak dan Sawer Live TikTok

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Pakai Uang untuk Rawat Anak dan Sawer Live TikTok

Surabaya
Hujan Lebat, Sungai di Kota Batu Meluap Banjiri Sejumlah Jalan

Hujan Lebat, Sungai di Kota Batu Meluap Banjiri Sejumlah Jalan

Surabaya
Viral Video Anak-anak Kampanye Prabowo-Gibran di Pamekasan

Viral Video Anak-anak Kampanye Prabowo-Gibran di Pamekasan

Surabaya
Tak Ada Pengaduan Pelanggaran dalam 11 Hari Masa Kampanye di Situbondo, Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Rendah

Tak Ada Pengaduan Pelanggaran dalam 11 Hari Masa Kampanye di Situbondo, Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Rendah

Surabaya
4 Korban Laporkan Kepsek di Sampang soal Kasus Pelecehan

4 Korban Laporkan Kepsek di Sampang soal Kasus Pelecehan

Surabaya
Pemkab Bangkalan Kaji Sanksi untuk ASN yang Ikut Deklarasi Capres

Pemkab Bangkalan Kaji Sanksi untuk ASN yang Ikut Deklarasi Capres

Surabaya
Alasan 301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Menikah selama 2023

Alasan 301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Menikah selama 2023

Surabaya
8 Oleh-oleh Khas Kediri, Salah Satunya Tahu Takwa

8 Oleh-oleh Khas Kediri, Salah Satunya Tahu Takwa

Surabaya
Cerita Satu Keluarga Saling Menyelamatkan saat Kebakaran Ruko di Surabaya

Cerita Satu Keluarga Saling Menyelamatkan saat Kebakaran Ruko di Surabaya

Surabaya
Diduga Masalah Ekonomi, Pria di Kota Malang Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Diduga Masalah Ekonomi, Pria di Kota Malang Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Surabaya
Sebut Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi, Aktivis dan Budayawan asal Kota Batu Minta Maaf

Sebut Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi, Aktivis dan Budayawan asal Kota Batu Minta Maaf

Surabaya
Fakta Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Terdengar Ledakan dan Kendala Sumber Air

Fakta Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Terdengar Ledakan dan Kendala Sumber Air

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com