Salin Artikel

Polisi Ungkap Peredaran Ganja Model Baru dalam Cairan di Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menangkap seorang warga asal Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial YRH (31).

Tersangka ditangkap polisi karena menjual ganja secara daring melalui media sosial Instagram.

YRH diduga menjadi salah satu jaringan penjual ganja daring yang marak di Indonesia.

Dari kasus ini, ditemukan modus baru peredaran narkotika, yakni mencampurkannya dengan liquid vape atau rokok elektrik.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Langko mengatakan, kasus ini tergolong baru di Surabaya.

Perubahan ganja ke dalam cairan ini sedang diproses penyelidikan lebih lanjut.

"Ini termasuk jenis yang baru diungkap. Biasanya jenis ganja yang didapatkan berupa daun. Proses pembuatannya masih didalami," kata Fadillah di Surabaya, Selasa (22/8/2023).

Dari kasus ini polisi mengamankan pengedarnya, yaitu YRH (31), warga Sidoarjo.

Pelaku diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (28/7/2023).

YRH mengaku membeli liquid vape ganja ini dari medsos dengan harga 1 juta per botol yang berisi cairan sebanyak 30 ml.

Ia kemudian membagi isi botol menjadi 5 bagian lalu menjualnya kembali.

"Modusnya dia beli liquid vape ganja dari medsos, lalu dia bagi menjadi 5 bagian dan dijual lagi dengan harga Rp 300.000 per bagian. Jadi dia dapat untung Rp 500.000 per botol," ujar Fadillah.

Selain mengedarkan cairan rokok elektrik ganja ini, YRH juga mengedarkan ganja kering, pil ekstasi, dan juga pil koplo.

Dari penjualan tersebut, YRH mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 700.000.

Dari kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 bungkus ganja dengan berat 86,35 gram, 4 butir pil ekstasi, 32 pil jenis aprozolam, 2 butir pil tramadol, dan 4 butir pil codein.

Petugas juga menyita 3 cartridge pod liquid ganja yang digunakan untuk vape dan 5 botol isi ulang yang diduga cairan ganja.

Polisi masih mendalami asal usul liquid vape ganja ini dan apakah ada jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya itu, YRH dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/23/062623178/polisi-ungkap-peredaran-ganja-model-baru-dalam-cairan-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke