Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepesertaan BPJS Kesehatan PBID di Malang Dinonaktifkan, Dinkes Sebut karena Tak Tepat Sasaran

Kompas.com, 3 Agustus 2023, 22:51 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Malang meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menonaktifkan kepesertaan 679.721 warga Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) per 1 Agustus 2023. 

Salah satu alasan Dinkes karena adanya indikasi PBID tak tepat sasaran. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo menjelaskan, sebagian peserta PBID Kabupaten Malang terindikasi masuk kategori orang mampu.

"Dari 679.721 peserta PBID Kabupaten Malang itu, kami menemukan banyak di antaranya merupakan peserta mandiri yang beralih menjadi peserta PBID," ungkapnya saat ditemui, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Alasan Dinkes Malang Nonaktifkan 679.721 Penerima PBID di BPJS Kesehatan

"Oleh karena itu akan kami saring ulang, dan akan kami ambil sekitar sebanyak 259.000 dari 679.721 jiwa untuk dimasukkan kembali ke peserta PBID Kabupaten Malang," imbuhnya.

Akibat adanya indikasi tidak tepat sasaran itu, menurut Wiyanto, Pemerintah Kabupaten Malang mengalami pembengkakan anggaran hingga Rp 20 miliar lebih dalam setiap bulannya.

"Akhirnya kami putuskan untuk menonaktifkan sementara peserta PBID Kabupaten Malang," terangnya.

Baca juga: Beredar Surat 679.721 Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan di Malang Dinonaktifkan, Ini Kata Dinkes

Wiyanto memastikan penonaktifan itu hanya sementara, dengan rentang waktu maksimal selama 1 bulan.

"Hanya bulan Agustus ini saja, untuk kami lakukan penyaringan," tuturnya.

Sementara, angka 259.000 jiwa itu muncul karena untuk memcapai target Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional. Yakni sebanyak 75 persen dari total jumlah penduduk.


"Saat ini Kabupaten Malang sudah mencapai target UHC Jaminan Nasional, bersumber dari Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN), perusahan swasta, serta element instansi pemerintah seperti ASN, TNI, dam Polri," terangnya.

"Total ada sekitar 1,6 juta penduduk Kabupaten Malang yang sudah tercover bantuan BPJS secara gratis," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wiyanto mengatakan selama proses pemadanan data ini berlangsung, peserta PBID nonaktif tetap dapat dilayani pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Malang, yaitu di 39 Puskesmas yang tersebar pada 33 kecamatan di Kabupaten Malang, RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang.

Baca juga: BPJS Kesehatan Nonaktifkan 679.721 Peserta PBID Kabupaten Malang

“Kami pastikan tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pada hari Selasa (1/8/2023) kemarin kami sudah mengonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan,” Jelas Wiyanto.

Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Malang mengeluarkan pemberitahuan penonaktifan 679.721 peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang per 1 Agustus 2023.

BPJS Kantor Cabang Malang menyebut penonaktifan itu atas dasar permintaan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Malang agar para peserta yang dinonaktifkan tersebut, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau