Salin Artikel

Soal SEMA Pernikahan Beda Agama, Humas PN Surabaya: Keputusan Tetap di Tangan Hakim

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya mengaku tidak dapat menolak permohonan pengesahan pernikahan beda agama meski Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

"Kami tidak bisa menolak permohonan, semua permohonan tetap dikaji, disidang, dan diputuskan," kata Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, dikonfirmasi Jumat (21/7/2023).

SEMA, menurut dia, hanya panduan bagi hakim dalam menangani perkara permohonan pengesahan pernikahan beda agama.

"Tapi tetap kewenangan putusan terserah hakim yang mengadili, secara institusi pihaknya tidak berwenang mengintervensi hakim," ujarnya.

Hakim menurut dia punya subjektifitas dan pandangan tersendiri untuk memutus perkara, termasuk perkara permohonan pengesahan pernikahan beda agama.

Di PN Surabaya, tercatat beberapa kali memutus permohonan pengesahan pernikahan beda agama. Pada April 2022, PN Surabaya mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama antara dua warga Surabaya RA dan EDS. Putusan tersebut sempat digugat.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Lewat edaran tersebut, MA melarang para hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

MA menyebut, aturan ini dibuat untuk memberi kepastian dan kesatuan hukum bagi hakim dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini disebutkan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan," bunyi poin dua SEMA tersebut.

Adapun Pasal 2 UU Perkawinan berbunyi:

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/21/144209778/soal-sema-pernikahan-beda-agama-humas-pn-surabaya-keputusan-tetap-di-tangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke