Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Truk Menerobos dan Patahkan Palang, lalu Mogok di Pelintasan KA di Jember, Sopir Diproses Hukum

Kompas.com - 21/07/2023, 08:31 WIB
Pythag Kurniati

Editor

JEMBER, KOMPAS.com- Sebuah truk kontainer di Kabupaten Jember, Jawa Timur memaksa menerobos dan mematahkan palang pintu pelintasan kereta api, Kamis (20/7/2023).

Truk tersebut nyaris ditabrak oleh kereta api Logawa rute Jember-Purwokerto karena sempat mogok di tengah rel.

Akibat aksinya tersebut, sopir truk diproses secara hukum.

Baca juga: Diduga Terobos Palang di Jember, Truk Kontainer di Mogok di Tengah Rel dan Nyaris Ditabrak KA

Kronologi

Pelaksana Harian Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo mengemukakan, peristiwa itu terjadi di pelintasan kereta api antara Stasiun Rambipuji dan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Terjadi Kamis (20/7/2023) pukul 06.30 WIB," kata dia, seperti dilansir dari Antara.

Selanjutnya petugas menutup palang pintu karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto baru saja diberangkatkan dari Stasiun Rambipuji.

Baca juga: Aksi Masinis dan Asisten KA Brantas Selamatkan 626 Penumpang Saat Kereta Tabrak Truk di Semarang

Namun tiba-tiba sebuah truk kontainer mencoba menerobos palang pintu pelintasan kereta.

Akibatnya, palang pintu pelintasan patah dan truk terhenti di tengah jalan atau mogok.

"Melihat kondisi tersebut, petugas penjaga pelintasan segera berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memperlihatkan tanda pada masinis untuk menghentikan kereta apinya," kata dia.

KA Logawa berhenti dan truk bisa dikeluarkan dari jalur pelintasan KA.

Baca juga: KAI Minta Pengusaha Truk Rekrut Sopir yang Cakap agar Kecelakaan di Madukuro Semarang Tak Terulang

Sopir diproses hukum

Anwar mengatakan, polisi khusus kereta api membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya ke Mapolsek Rambipuji.

"Untuk diproses secara hukum," kata dia.

Sesuai aturan, penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 296 UU 22 Tahun 2009.

Baca juga: Minta Kades Tersangka Korupsi Dibebaskan, Warga: Dia Kades Termiskin di Jember

Regulasi mengenai hal itu juga termuat dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pada pelintasan sebidang pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.

“KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi, atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Kita bersabar menunggu kereta lewat yang hanya lima menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri kita dan orang lain,” tutup Anwar.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Krisiandi), Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bukit Kuneer di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bukit Kuneer di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Dua Warga di Situbondo Tewas Digorok, Warga: Pelaku Sering Halusinasi seperti Kerasukan

Dua Warga di Situbondo Tewas Digorok, Warga: Pelaku Sering Halusinasi seperti Kerasukan

Surabaya
Hampir Sepekan Diusir dari Unit, 27 KK Warga Rusunawa Gunungsari Surabaya Tidur di Halaman

Hampir Sepekan Diusir dari Unit, 27 KK Warga Rusunawa Gunungsari Surabaya Tidur di Halaman

Surabaya
Diduga Lupa Ingatan, Jemaah asal Jember Sempat Hilang dari Asrama Haji Surabaya

Diduga Lupa Ingatan, Jemaah asal Jember Sempat Hilang dari Asrama Haji Surabaya

Surabaya
Curiga dengan Penyebab Kematian, Polisi Bongkar Makam Seorang Pria di Ponorogo

Curiga dengan Penyebab Kematian, Polisi Bongkar Makam Seorang Pria di Ponorogo

Surabaya
Kasih Tak Sampai, Motif Pria di Surabaya Teror Teman Perempuannya hingga 10 Tahun

Kasih Tak Sampai, Motif Pria di Surabaya Teror Teman Perempuannya hingga 10 Tahun

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditetapkan Tersangka

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Gunung Semeru 3 Kali Keluarkan Awan Panas dalam 24 Jam

Gunung Semeru 3 Kali Keluarkan Awan Panas dalam 24 Jam

Surabaya
Banjir Bandang Terjang Maluku Tengah, Tanggul Sungai Jebol dan Rumah Warga Terendam

Banjir Bandang Terjang Maluku Tengah, Tanggul Sungai Jebol dan Rumah Warga Terendam

Surabaya
Petani di Madiun Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Petani di Madiun Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Surabaya
Jual Sabu di Rumah, Suami Istri di Buleleng Digerebek Polisi

Jual Sabu di Rumah, Suami Istri di Buleleng Digerebek Polisi

Surabaya
Sarang Gangster di Sidoarjo Digerebek, Tujuh Pemuda Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam

Sarang Gangster di Sidoarjo Digerebek, Tujuh Pemuda Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam

Surabaya
Harga Bawang Merah di Malang Tembus Rp 35.000, Pemkot Jajaki Kerja Sama dengan Probolinggo

Harga Bawang Merah di Malang Tembus Rp 35.000, Pemkot Jajaki Kerja Sama dengan Probolinggo

Surabaya
Libur Panjang Waisak, Daop 9 Jember Tambah Rangkaian Kereta Eksekutif

Libur Panjang Waisak, Daop 9 Jember Tambah Rangkaian Kereta Eksekutif

Surabaya
4 Siswi SD di Sumenep Diduga Dicabuli Guru, Orangtua Lapor Polisi

4 Siswi SD di Sumenep Diduga Dicabuli Guru, Orangtua Lapor Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com