Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara, Keluarga Korban Tak Puas

Kompas.com - 14/07/2023, 18:38 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, diwarnai kericuhan karena rasa tidak puas keluarga korban terhadap putusan hakim.

Sidang terkait perkara pembunuhan yang dilakukan bocah SMP berinisial AB terhadap teman sekelasnya berinisial AE (15) digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Hakim Made Cintia Buana yang memimpin sidang, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun 4 bulan kepada terdakwa AB. Selain itu, AB juga dijatuhi hukuman pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar, Jawa Timur.

Baca juga: Bocah SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara

 

Menanggapi putusan hakim, keluarga korban merespons dengan teriakan histeris karena tak puas dengan vonis yang diberikan kepada pelaku pembunuhan AE.

Keluarga korban yang merasa keputusan hakim tidak adil, bahkan merangsek masuk ke ruang sidang usai hakim mengetuk palu pertanda berakhirnya sidang.

Baca juga: Wanita Penjaga Warkop Tewas dengan Mulut Berbusa di Mojokerto, Dompet dan Ponsel Korban Hilang

Beruntung, aparat kepolisian bisa meredakan situasi kericuhan di dalam ruang persidangan. Sekitar 30 menit kemudian, amarah massa dari keluarga korban berhasil diredam.

Ayah korban pembunuhan, Antok Utomo mengungkapkan, vonis hakim tak sesuai dengan harapan keluarga korban.

“Kalau mintanya keluarga ya kembalikan ke (pendapat) semua orang lah yang pantas bagaimana. Harusnya kan seperti itu (hukuman mati), supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini (pembunuhan) lagi,” ujar dia di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat.

Pihaknya masih mempertimbangkan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut.

Namun, pihaknya pesimistis dengan upaya banding. Sebab, ada aturan soal pembatasan hukuman untuk pelaku anak.

“Keputusan hakim 7 setengah tahun sudah tidak bisa digugat, mungkin upaya-upaya naik banding pun. Nanti keputusannya (hukuman lebih berat) persentasenya sangat minim. Memang aturan itu sudah maksimal 7 setengah tahun,” kata Antok.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Surabaya
Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Surabaya
Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Surabaya
Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Surabaya
Kelabuhi Warga, Pemilik 'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Kelabuhi Warga, Pemilik "Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Surabaya
Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Surabaya
2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

Surabaya
9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

Surabaya
Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com