Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Narkoba, Pengemudi Ojol di Kota Malang Ditangkap

Kompas.com - 03/07/2023, 13:57 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota membekuk pria berinisial A (23) karena diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu, ineks dan ganja. Polisi masih terus menyelidiki kasus itu untuk mencari pengendali dari pria tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma mengatakan, pelaku tergiur menjadi kurir narkoba setelah mengenal pengendalinya dari media sosial.

Pelaku mengaku tidak saling mengenal dengan pengendalinya dan sudah tiga kali menerima pekerjaan haram tersebut.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 02 Juli 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Petir

Pria yang merupakan pengemudi ojek online (ojol) itu pernah menerima upah sebesar Rp 10 juta dari pengendalinya, dan sudah melancarkan aksinya sejak April 2023.

"Pengendalinya lagi kita lidik, karena berdasarkan pengakuan tersangka dia mengenal dari media sosial, jadi tidak mengetahui langsung, tidak pernah bertemu langsung," kata Eka di Mapolresta Malang Kota, Senin (3/7/2023).

Tersangka ditangkap di rumah kos yang berada di Perumahan Bumiayu Santana, Jalan Kyai Parseh Jaya, Kedungkandang, Kota Malang pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan.

"Kita tetap akan mengembangkan di atasnya ataupun pengendali walaupun bandarnya, kita tetap akan mengembangkan," katanya.

Baca juga: Momen Idul Adha, Tempat Penggilingan Daging di Kota Malang Kebanjiran Konsumen

Barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat setengah kilogram, ineks atau amphetamin seberat 7,26 gram atau sebanyak 27 butir, dan ganja dengan berat hampir 1 kilogram atau tepatnya 921,84 gram.

Dari hasil penyelidikan sementara, Eka mengatakan, pelaku menggunakan sistem ranjau kepada para pemakainya ketika menyebar narkoba.

Dia menyampaikan, pelaku ini masuk dalam salah satu jaringan besar peredaran narkoba di Jawa Timur.

"Dari penangkapan ini, kita bisa menyelamatkan ya warga Kota Malang dari narkotika ini bisa 1.000 jiwa yang kita selamatkan," katanya.

Tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Untuk ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara. Selain itu denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com