NGANJUK, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk menetapkan enam pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Dusun Kedusan, Desa Berbek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fatah Meilana menuturkan, mulanya pihaknya mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Gempa M 6,6 Bantul Terasa hingga Nganjuk, Warga Berhamburan
Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, hanya enam orang di antaranya yang memenuhi unsur pidana.
“Dari sembilan orang yang kami amankan, enam orang ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya masih di bawah umur,” jelas Fatah kepada wartawan di Nganjuk, Minggu (2/7/2023).
Baca juga: Pakaikan Udeng Anjuk Ladang ke Ganjar, Bupati Nganjuk: Siapa yang Memakai, Akan Jadi Pemenang
Fatah menuturkan, aksi pengeroyokan itu terjadi di jalan umum Dusun Kedusan pada Kamis (29/6/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Keenam tersangka yakni TS (20), FA (18), TP (30), BR (31), SD (24), dan DH (19) melakukan pengeroyokan terhadap empat korban, yang salah satunya berinisial MT (21).
Untuk diketahui, keenam pelaku tersebut merupakan warga Berbek.
Satu jam sebelum terjadi pengeroyokan, lanjut Fatah, keenam pelaku dan para korban sudah terlibat cekcok dan saling lempar batu di Jalan Raya Berbek-Sawahan.
Selanjutnya, pada saat para korban hendak pulang ternyata diadang oleh para pelaku dan dikeroyok.
Menurut Fatah, para pelaku pengeroyokan tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Nganjuk.
“Kepada pelaku dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” sebut Fatah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.