Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah, 2 Anak, dan 2 Menantu Jadi Sindikat Narkoba di Surabaya

Kompas.com, 30 Juni 2023, 10:08 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Satu keluarga di Surabaya yang terdiri dari ayah, dua anak, beserta dua menantunya menjadi sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka adalah BYR yang merupakan ayah dari dua perempuan EAK (26) dan SAY (30). Tak hanya itu dua menantunya yakni AS dan AGS juga terlibat.

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Sindikat Pengedar Narkoba, 2 Ditangkap, 3 DPO

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap kasus ini bermula dari penangkapan EAK dan SAY.

Dua kakak beradik itu ditangkap di rumahnya, Jalan Sidoyoso Kali Selatan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, beberapa waktu lalu.

"Jadi penggeledahan awal di rumah EAK ditemukan BB di celana dalam. Setelah itu kami geledah rumah kakak-nya (SAY), BB itu disimpan di balik bra. Kebetulan rumah mereka berhadap-hadapan," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Pengemudi di Surabaya Tertidur Pulas meski Mobil yang Dikemudikannya Tercebur ke Sungai

Dari penangkapan itu, polisi mengetahui bahwa pengendali peredaran sabu-sabu ini adalah ayah mereka, BYR.

BYR menitipkan sabu-sabu kepada dua menantunya, AS dan AGS, kemudian diserahkan kepada EAK dan SAY.

"Kedua tersangka ini mengedarkan sabu itu ke teman-teman suaminya. Karena suaminya yang mencari pembeli," kata Daniel.

Dari penangkapan EAK dan SAY, polisi menyita barang bukti sebesar 90,59 gram sabu-sabu. Rinciannya yakni 13,14 gram dari EAK dan 77,45 gram dari SAY.

"Barang bukti sabu ini sudah dikemas dalam bentuk poket dan siap edar," terang Daniel.

Adapun BYR mendapatkan sabu-sabu dari bandar narkoba di Pulau Madura.

"Jadi, BYR yang merupakan ayah kandung dari kedua tersangka ini ambil barangnya di Madura. Setelah itu diberikan kepada dua menantunya. Oleh menantunya, barang itu diberikan ke istrinya masing-masing untuk disimpan dan diedarkan," kata Daniel.

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Sindikat Pengedar Narkoba, 2 Ditangkap, 3 DPO

EAK dan SAY kini ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya. Sedangkan BYR, AG, dan AGS masih dalam pencarian.

"Kami masih memburu BYR, AS dan AGS. Ketiganya sudah masuk DPO," ujar Daniel.

Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor : Michael Hangga Wismabrata)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau