SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan satu keluarga di kawasan Simokerto.
Kasus itu terungkap saat polisi menangkap dua perempuan pengedar sabu yang merupakan kakak adik berinisial EAK (26) dan SAY (30).
Mereka ditangkap di rumahnya di Jalan Sidoyoso Kali Selatan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, belum lama ini.
"Jadi penggeledahan awal di rumah EAK ditemukan BB di celana dalam. Setelah itu kami geledah rumah kakak-nya (SAY), BB itu disimpan di balik bra. Kebetulan rumah mereka berhadap-hadapan," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Bawa Sabu Pakai Motor Bodong, Kurir Sabu di PALI Tertangkap di Jalan
Dari tersangka EAK, lanjut Daniel, petugas menyita barang bukti sabu seberat 13,14 gram. Sedangkan dari SAY, barang bukti yang disita sebanyak 77,45 gram sabu.
"Barang bukti sabu ini sudah dikemas dalam bentuk poket dan siap edar," terang Daniel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada dua tersangka, didapatkan fakta baru bahwa sabu-sabu yang didapat keduanya dikendalikan langsung oleh sang ayah, berinisial BYR.
Sabu-sabu itu dititipkan BYR kepada para menantunya, yakni AS dan AGS. Kedua menantunya inilah yang mendistribusikan sabu-sabu kepada para pelaku yang merupakan istri mereka sendiri untuk diedarkan atau dijual.
Baca juga: Terungkap Modus Baru Bawa 1 Kg Sabu dalam Kotak Bedak di Aceh Utara
"Kedua tersangka ini mengedarkan sabu itu ke teman-teman suaminya. Karena suaminya yang mencari pembeli," kata Daniel.
Sabu-sabu yang diberikan AS dan AGS kepada EAK dan SAY ini didapat dari BYR selaku ayah pelaku.