Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Calon Haji Asal Jatim Dideportasi, Kemenag Ungkap Penyebabnya

Kompas.com, 26 Juni 2023, 14:17 WIB
Ghinan Salman,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak lima jemaah calon haji Indonesia ditolak masuk ke Arab Saudi dalam waktu yang berbeda usai menjalani pemeriksaan keimigrasian di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, dan Bandara Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah.

Dari lima jemaah haji asal Indonesia yang dideportasi atau dipulangkan tersebut, tiga di antaranya berasal dari Jawa Timur, yakni Kabupaten Malang, Pamekasan, dan Sumenep.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Husnul Maram mengatakan, tiga orang asal Jawa Timur yang dideportasi itu, dua jemaah laki-laki dari Kabupaten Malang dan Sumenep serta satu jemaah perempuan dari Kabupaten Pamekasan.

Husnul menjelaskan, jemaah haji asal Kabupaten Malang ini pernah bekerja sebagai juru masak di salah satu restoran di Arab Saudi.

Baca juga: Kelelahan, Jemaah Haji Asal Ponorogo Meninggal Dunia di Mekkah

Selama dua tahun memiliki keinginan beribadah haji, namun ia tak diberi izin oleh majikan untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.

"Akhirnya beliau ini nekat daftar ibadah haji melalui travel haji yang ada di Arab Saudi, setelah itu diberikan sanksi oleh majikannya karena enggak mau nurut," kata Husnul di Surabaya, Senin (26/6/2023).

Semua dokumen ibadah hajinya dibawa sang majikan lalu WNI ini diserahkan ke polisi dan sempat dipenjara.

"Menurut pengakuannya, beliau dipenjara sembilan hari setelah itu dideportasi. Aturan pertama sebelum Covid-19 itu, lima tahun setelah deportasi enggak boleh masuk. Lima tahun setelah deportasi itu baru boleh masuk," ungkap Husnul.

"Beliau ini enggak tahu, karena ada regulasi baru, setelah Covid-19 ini, yang pernah dideportasi oleh Saudi Arabia, baru boleh masuk apabila sudah 10 tahun," imbuh dia.

Kemudian, jemaah haji asal Kabupaten Pamekasan merupakan seorang perempuan yang pernah berkerja sebagai TKW di Arab Saudi.

Jemaah haji tersebut dideportasi karena kelalaian majikannya yang tidak pernah menguruskan iqoma atau KTP musiman di Arab Saudi atau izin untuk menetap di Arab Saudi selama musiman atau sesuai dengan kontrak.

Baca juga: Video Viral Pria di Kolaka Dipergoki Selingkuh Saat Istri Berangkat Haji, Keluarga: Kasihan Kakakku

"Untuk kasus jemaah ini, bukan kelalaian ibunya, tapi majikannya yang tidak menguruskan iqoma-nya. Nah, majikannya lupa atau lalai menguruskan iqoma tersebut, akhirnya ketahuan petugas imigrasi dan dideportasi atau dipulangkan ke Indonesia," kata Husnul.

Jemaah haji asal Kabupaten Pamekasan tersebut sebenarnya sudah tujuh tahun menjadi TKW di Arab Saudi.

"Ibu ini didenda 15 riyal atau setara Rp 70 juta. Dan kemarin ketika sampai di sana, ibu tersebut tidak mampu membayar dan sudah telepon sama majikannya. Majikannya minta maaf tidak bisa membayarkan denda tersebut. Karena tidak bisa membayar, maka dipulangkan ke Indonesia," ujar Husnul.


Terakhir, jemaah haji asal Kabupaten Sumenep kasusnya hampir serupa dengan jemaah haji asal Pamekasan.

Baca juga: Istri Berangkat Haji, Suami di Kolaka Kepergok Selingkuh, Digerebek Berduaan di Kamar Wisma

Menurut Husnul, izin tinggal jemaah haji asal Sumenep itu sudah lewat beberapa hari atau habis.

"Karena lewat beberapa hari, maka langsung dideportasi ke Indonesia," kata Husnul.

Husnul menjelaskan, tiga jemaah haji asal Jatim yang dideportasi itu sebelumnya tidak permah menceritakan masalah yang dialaminya selama di Arab Saudi kepada perwakilan Kantor Kemenag di daerah masing-masing maupun ke Kanwil Kemenag Jatim.

"Sehingga kami tidak tahu. Karena tidak tahu, petugas tetap menerbitkan visanya. Andaikan menceritakan tentang masalah yang terjadi, mungkin tidak sampai kita berangkatkan ke Saudi Arabia," ujar Husnul.

Baca juga: 5 Jemaah Haji Asal Lombok, Surabaya, dan Banjarmasin Dideportasi dari Arab Saudi

Adapun mengenai status hajinya, nanti akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pelaksana Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI.

Saat ini, para jemaah haji yang dideportasi tersebut sudah dijemput dari Bandara Soekarno Hatta yang diterbangkan dari Arab Saudi menggunakan pesawat reguler Saudi Arabia Airlines.

Setelah dipulangkan ke Jawa Timur, tim dari Kanwil Kemenag Jatim juga telah meminta keterangan satu per satu kepada para jemaah haji yang dipulangkan tersebut.

"Untuk status hajinya, itu menjadi kewenangan Dirjen PHU. Nanti akan ada suatu keputusan dari Dirjen PHU, apakah porsinya masih berlaku atau tidak, keputusannya menunggu dari Dirjen PHU," tutur dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau